Berita Nasional

UPDATE Umrah di Tengah Pandemi, Berikut Skema Keberangkatan dan Kepulangan dari Hasil Kesepakatan

FGD antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) hasilkan 5 kesepakatan

Editor: Weni Wahyuny
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
ILUSTRASI Umrah - kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU terkait umrah 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - 5 kesepakatan yang dirumuskan dalam focus group discussion (FGD) antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

FGD tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

FGD ini membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

Pertemuan ini dihadiri oleh Dirjen PHU Hilman Latief beserta jajarannya, Kapuskes Haji Kemenkes bersama Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan.

Sementara dari Asosiasi, hadir perwakilan Himpuh, Asphurindo, Amphuri, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh, Gapura, dan Asphuri.

Menurut Hilman, penyelenggaran ibadah umrah selama ini diselenggarakan oleh PPIU.

Sehingga Kemenag perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi," ujar Hilman melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

“Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan, agar segera menyerahkan data jemaahnya kepada Ditjen PHU,” sambungnya.

Berikut kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU:

1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi;

2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU;

3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi;

4. Skema keberangkatan:

a. Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat;
b. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR;

c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah;
d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan;

e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.

5. Skema kepulangan:

a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan

b. Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test);

c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam;

d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan;

e. Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag, Kemenkes dan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Sepakati Skema Umrah, Begini Rinciannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved