Liputan Khusus

Bandar Sabu-sabu di Sumsel Incar Anak Remaja, Sediakan Paket Hemat Rp10 Ribu

Sumsel menempati peringkat dua nasional penyalahgunaan narkoba terbanyak, yakni 5,5 persen dari jumlah penduduk, atau sekitar 359.363 jiwa

Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi penangkapan bandar narkoba di Sumsel 

Sedangkan angka pecandu narkoba di usia anak atau di bawah 18 tahun terdata 16 orang, dan dewasa sebanyak 481 orang yang terdata di BNNP Sumsel.

Pihaknya mengupayakan program pasca rehab bagi desa-desa yang rawan peredaran narkoba, melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan perusahaan setempat.

"Pecandu narkoba yang sudah direhab butuh vokasi untuk mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih produktif. Bisa menyesuaikan dengan karakteristik daerahnya, misalnya memberikan bibit tanaman, mengadakan pelatihan dan sebagainya," kata Djoko.

Dari Luar Daerah

Sementara Polres Musi Rawas Utara (Muratara) telah menangkap 11 orang terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama dua bulan terakhir.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi mengatakan kesebelas tersangka tersebut merupakan pengedar dan kurir.

Kasus narkoba yang berhasil terungkap yakni jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Selama dua bulan terakhir ini dipastikan tidak ada pemakai narkoba yang ditangkap.

"Bulan September ada lima orang kita tangkap, bulan Oktober sampai tanggal 16 ini ada enam orang. Semuanya pengedar, kurir, tidak ada pemakai," kata Fauzi, Sabtu (16/10/2021).

Dia mengungkapkan tangkapan terbaru anggota Sat Resnarkoba Polres Muratara yakni dua pria yang kedapatan membawa sabu dari Pekanbaru Riau. Dalam penyergapan pada Rabu (13/10) lalu, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 175,23 gram dari kedua warga Kota Pekanbaru tersebut.

Keduanya yakni Pamuji (51) dan Johan (36) ditangkap polisi di Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Muratara, saat baru turun dari mobil minibus bernomor polisi BM 1728 VM yang mereka bawa.

Di Ogan Ilir, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam kurun waktu satu bulan mengungkap empat kasus kepemilikan maupun peredaran narkoba.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Resnarkoba AKP Zon Prama mengatakan, delapan tersangka berhasil diamankan.

"Para tersangka ini diamankan di antaranya di wilayah Indralaya, Pemulutan, Tanjung Raja dan Sungai Pinang," ungkap Zon, Sabtu (16/10).

Adapun jenis narkotika yang berhasil diamankan di antaranya sekitar 200 gram sabu dari enam tersangka yang diamankan di wilayah Indralaya, Tanjung Raja dan Sungai Pinang.

Oleh polisi, sebagian besar barang bukti sabu tersebut telah dimusnahkan dengan cara diblender bersama deterjen dan dibuang ke saluran pembuangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved