Berita Nasional

Anies Baswedan Diberi Rapor Merah Selama 4 Tahun Memimpin DKI Jakarta, Ada 10 Poin yang Disorot

Bertepatan dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberi rapor merah terhadap 4 tahun masa kepemimpinan Anies.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Anies Baswedan Diberi Rapor Merah Selama 4 Tahun Memimpin DKI Jakarta, Ada 10 Poin yang Disorot 

TRIBUNSUMSEL.COM - Genap 4 tahun memimpin DKI Jakarta.

Sejumlah kritikan sempat disematkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tentu hal ini berkaitan dengan kinerja Aneis Baswedan memimpin DKI Jakarta.

Bertepatan dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberi rapor merah terhadap 4 tahun masa kepemimpinan Anies.

Terdapat 10 poin catatan kritis yang diberikan oleh LBH Jakarta kepada Anies.

Dalam konferensi pers di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/2021), pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan 10 poin catatan tersebut berangkat dari kondisi faktual warga DKI, serta refleksi advokat LBH Jakarta selama 4 tahun terakhir.

"Kami menyerahkan catatan kritis kami terhadap 4 tahun masa kepemimpinan Anies Baswedan," ucap Charlie di lokasi.

Baca juga: Kekayaan Anies Baswedan Naik Dua Kali Lipat Selama Menjabat Gubernur DKI Jakarta, Berikut Jumlahnya

Baca juga: Profil dan Biodata Novel Bamukmin Berniat jadi Cawapres, Siap Dipasangkan dengan Anies atau Prabowo

Adapun 10 poin catatan kritis tersebut antara lain:

1. Buruknya kualitas udara Jakarta sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN). Hal ini disebabkan abainya Pemprov DKI untuk melakukan langkah - langkah pencegahan dan penanggulangan

2. Masyarakat kesulitasan air bersih akibat swastanisasi air yang dapat ditemui di pinggiran kota, wilayah padat penduduk dan lingkungan masyarakat tidak mampu di ibu kota.

3. Penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebab banjir. LBH Jakarta menilai Pemprov DKI hanya fokus pada penanganan banjir akibat luapan sungai. Padahal penyebab banjir Jakarta ada 5 tipe, yakni banjir hujan lokal, banjir kiriman, banjir rob, banjir akibat gagal infrastruktur, dan banjir kombinasi.

 4. Penataan kampung kota yang belum partisipatif. LBH Jakarta mencontohkan penerapan penataan Kampung Akuarium yang tidak seutuhnya memberi kepastian hak atas tempat tinggal layak bagi warga di sana.

5. Pemprov DKI tidak serius memperluas akses terhadap bantuan hukum, yang terlihat dari kekosongan aturan soal bantuan hukum di level Peraturan Daerah.

6. Sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta. Anies Baswedan disebut telah memangkas tajam target pembangunan unit rumah DP 0 persen, dari 232 ribu unit menjadi hanya 10 ribu unit. Kemudian peruntukannya juga diubah dari semula warga berpendapatan 4-7 juta, menjadi strata 14 juta.

7. Belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI terkait masalah masyarakat pesisir dan pulau kecil. Draf Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta yang disusun Pemprov DKI justru memuat ketentuan yang berpotensi mengakselerasi kerusakan ekosistem dan perampasan ruang hidup dan penghidupan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved