OTT KPK di Muba
Soal Dodi Reza, Herman Deru Minta Masyarakat Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengajak semua masyarakat Sumsel untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Saat ini Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin Ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi infrastruktur.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka, Selain Dodi, tiga lainnya yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herman Mayori.
Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku swasta.
Bahkan dalam kasus ini anak sulung Alex Noerdin itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal itu, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengajak semua masyarakat Sumsel untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Saya mengajak semua masyarakat (Sumsel) khususnya masyarakat Musi Banyuasin (Muba) untuk mengedapankan azas praduga tak bersalah," kata Herman Deru saat menghadiri hari jadi Kota Lubuklinggau ke 20 tahun, Minggu (17/10/2021).
Mantan Bupati OKU Timur dua periode ini mengatakan telah memberikan mandat kepada Wakil Bupati (Wabup) Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi sebagai Plt Bupati.
"Semalam saya telah menandatangani surat pelaksana tugas wakil bupati menjadi bupati atas persetujuan kemendarian dalam negeri. Jadi pak Beni secara de facto menjadi pelaksana tugas bupati," ungkapnya.
Selain itu Herman Deru pun meminta masyarakat Sumsel agar menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (Kantibmas), jangan sampai menjadi terpecah-terpecah akibat adanya musibah ini.
"Harapan kita roda pemerintahan dan roda pelayanan di Sumsel tetap berjalan sebagai mana mestinya," ujarnya.
Ketika disinggung terkait apakah ada bantuan hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk Dodi, Herman Deru mengatakan sikapnya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Tapi apabila diminta kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan bagian hukum kita selalu siap," ungkapnya