OTT KPK di Muba

UPDATE OTT di Muba, Nasib Bupati Muba Dodi Reza Ditentukan 1x24 Jam, Masih Jalani Pemeriksaan

KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.

Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah berada di Jakarta, Sabtu (16/10/2021). 

Diketahui, Dodi merupakan anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

5 Orang Diamankan

KPK melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor dinas PUPR kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Jumat (15/10/2021) malam.

Seorang sumber mengatakan, sebanyak 5 orang diamankan dalam OTT tersebut.

Setelah sempat singgah di Gedung Kejati Sumsel, rombongan akan pergi ke Jakarta melalui bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sabtu (16/10/2021) pagi.

Diketahui rombongan KPK tiba di Bandara SMB II sekira pukul 06.30 WIB dengan menggunakan tiga mobil dan langsung menuju ke ruang tunggu VIP Bandara.

Turun dari mobil, terlihat beberapa orang berjalan menunduk sembari terus berlalu mendorong koper yang dibawa.

Tampak jelas kesibukan para petugas yang hilir mudik mempersiapkan segala keperluan.

Namun tidak ada satupun yang bersedia memberikan komentar terkait hal ini.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Bupati Muba Dodi Reza Diamankan di Jakarta, Sejumlah Orang Diamankan di Sekayu

Dodi Diamankan di Jakarta

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex diamankan di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Firli dalam pesan singkatnya ke Tribun Sumsel, Sabtu (16/10/2021).

"Bupati (Muba) tadi malam diamankan di Jakarta," kata Firli.

Sementara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/10/2021) malam, Firli menjelaskan jika ada sejumlah orang diamankan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved