Berita Nasional

Daftar Nama 23 Pinjol Ilegal yang Dibongkar Polda Jabar di Yogyakarta, 79 Debt Collector Dipulangkan

Tepatnya berkantor di ruko berlantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.

Editor: Slamet Teguh
Tribun Jabar
Puluhan debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal tiba di Polda Jabar, Jumat (15/10/2021). Dalam satu kantor, ada 23 pinjol ilegal yang dikelola. 

"Ini baru pemeriksaan, masih kita dalami terus. Sudah kita dapatkan informasi namun harus dipastikan kembali," ucapnya.

Sebelumnya, tim Subdit V Siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjol ilegal, Kamis (14/10/2021).

Perusahaan pinjol ilegal itu berlokasi di  ruko berlantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.

"Hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Arief Rahman dalam keterannya, Jumat (15/10/2021).

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankam 86 kolektor pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal.

Ke-23 aplikasi tersebut, kata dia, diketahui tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ini kegiatan mereka lintas daerah," katanya.

Baca juga: OJK Regional 7 Tegaskan Belum Ada Laporan Korban Pinjol Ilegal di Sumbagsel

Baca juga: Babak Baru Perusahaan Pinjol Digerebek, Direktur PT ITN jadi Tersangka serta 2 Orang Lainnya

Berikut ini daftar ke-23 aplikasi pinjol ilegal:

- WALLIN

- TUNAI CPT

- DANATERCEPAT

- PINJAM UANG

- KANTONG UANG

- SUMBER DANA

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved