Berita Nasional
Daftar Nama 23 Pinjol Ilegal yang Dibongkar Polda Jabar di Yogyakarta, 79 Debt Collector Dipulangkan
Tepatnya berkantor di ruko berlantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.
"Ini baru pemeriksaan, masih kita dalami terus. Sudah kita dapatkan informasi namun harus dipastikan kembali," ucapnya.
Sebelumnya, tim Subdit V Siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjol ilegal, Kamis (14/10/2021).
Perusahaan pinjol ilegal itu berlokasi di ruko berlantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.
"Hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Arief Rahman dalam keterannya, Jumat (15/10/2021).
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankam 86 kolektor pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal.
Ke-23 aplikasi tersebut, kata dia, diketahui tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini kegiatan mereka lintas daerah," katanya.
Baca juga: OJK Regional 7 Tegaskan Belum Ada Laporan Korban Pinjol Ilegal di Sumbagsel
Baca juga: Babak Baru Perusahaan Pinjol Digerebek, Direktur PT ITN jadi Tersangka serta 2 Orang Lainnya
Berikut ini daftar ke-23 aplikasi pinjol ilegal:
- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PINJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
