Berita Nasional

Daftar Nama 23 Pinjol Ilegal yang Dibongkar Polda Jabar di Yogyakarta, 79 Debt Collector Dipulangkan

Tepatnya berkantor di ruko berlantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.

Editor: Slamet Teguh
Tribun Jabar
Puluhan debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal tiba di Polda Jabar, Jumat (15/10/2021). Dalam satu kantor, ada 23 pinjol ilegal yang dikelola. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Setiap orang membutuhkan uang untuk memenuhi kehidupannya.

Namun, sebagian orang memiliki cara nekat untuk mendapatkan uang tersebut.

Salah satunya ialah dengan meminjam melalului pinjaman online (pinjol).

Polda Jawa Barat mengungkap perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal berdasarkan laporan seorang warga.

Saat ditelusuri, ternyata berada di Yogyakarta.

Tepatnya berkantor di ruko berlantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.

Ternyata ruko itu bukan kantor satu pinjol ilegal, melainkan sebanyak 23. 

Puluhan orang digiring ke Polda Jawa Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Namun, sebanyak 79 debt collector pinjol ilegal dikembalikan ke daerah asalnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar, Sabtu (16/10/202).

Wakil Dit Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, pemulangan tersebut dilakukan lantaran mereka tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang disangkakan.

"Jadi, setelah pemeriksaan, untuk 79 orang kita kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY mengantarkan mereka karena 79 orang itu belum sesuai pasal yang disangkakan," ujar Roland saat ditemui di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Sabtu (16/10/2021).

Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tujuh orang lainnya yang masih berada di Polda Jabar.

"Mereka perannya ada asiten manajer, team leader, HRD, dan beberapa debt collector-nya," katanya.

Terkait siapa pemilik atau owner perusahaan pinjol ilegal tersebut, pihaknya masih belum dapat memberikan informasi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved