Berita OKI

Tetangga di Tulung Selapan OKI Ungkap Keseharian Dua Pelaku Ilegal Akses Bank BTPN

Penangkapan Dandi (50) dan Gobeng (25) dua tersangka Ilegal Akses BTPN dilakukan di RT 03 Desa Lebung Gajah Kecamatan Tulung Selapan OKI

Kompas.com
Ilustrasi. Dua Pelaku Ilegal Akses Bank BTPN asal Desa Lebung Gajah Kecamatan Tulung Selapan OKI. 

Untuk penangkapan kali ini sendiri, menurut Cipto tidak begitu heboh pasalnya terjadi subuh.

"Bagi kami penangkapan seperti ini bukan yang pertama kali karena sebelumnya sudah ada beberapa. Bahkan ada yang ayah dan dua anaknya ditangkap karena kasus pembobol rekening seperti ini," katanya.

Dikonfirmasi Terpisah, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasatreskrim AKP Septa Eka Yanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Akan tetapi kami hanya membackup saja setelah ditangkap dan diperiksa di Polsek Tulung Selapan pelaku langsung dibawa ke Jakarta lewat darat," terangnya singkat.

Kerugian Rp  2 Miliar 

Polda Metro Jaya menangkap dua dari empat pelaku pembobolan data dan penguras isi rekening 14 nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Para pelaku merupakan petani dan kuli bangunan.

Mereka ditangkap di kawasan Sumatera belum lama ini.

"Pekerjaannya ini sebenarnya petani bahkan ada tukang bangunan yang punya keahlian di bidang IT," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Yusri menjelaskan pengungkapan kasus akses ilegal ini bermula adanya laporan dari pihak BTPN di kawasan Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, pada Juli 2021.

Dalam laporannya, pihak BTPN menyebut ada 14 nasabah yang mengalami kehilangan uang pada rekening tanpa adanya transaksi sebelumnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan dari laporan tersebut kemudian menangkap kedua pelaku. Adapun dua di antaranya yang melarikan diri masih diburu.

"Kita baru amankan sekitar seminggu yang lalu ini. Tim berangkat ke sana (Sumatera) kita amankan dua orang dan dua orang masih kita lakukan pengejaran," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, pembobolan rekening nasabah yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara mengirimkan pesan berisi sebuah situs mengatasnamakan BTPN atau Jenius.

 Dalam pesan tersebut, nasabah diminta untuk mengisi data diri hingga menyertakan kode one time password (OTP) yang sebetulnya merupakan rahasia.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved