Berita Kriminal
Geramnya Pangdam Jaya Tahu Rachel Vennya Kongkalikong dengan Anggota TNI untuk Kabur dari Karantina
Rachel Vennya yang disebut fansnya Buna berhak bahagia diduga melakukan tindak pidana kriminal.
Selain itu, Herwin mengatakan bahwa Rachel Vennya seharusnya tidak berhak karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Sebab, Rachel dinilai tak termasuk dalam kategori yang berhak mendapat fasilitas karantina di sana.
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujar dia.
Ia menjelaskan, ada tiga kriteria warga yang berhak mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Pertama, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
Kedua, mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.
Ketiga, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.