Berita Kriminal

Geramnya Pangdam Jaya Tahu Rachel Vennya Kongkalikong dengan Anggota TNI untuk Kabur dari Karantina

Rachel Vennya yang disebut fansnya Buna berhak bahagia diduga melakukan tindak pidana kriminal.

Instagram/rachelvennya
Heboh Postingan Rachel Vennya Diserbu Pasca Isu Kabur Dari Wisma Atlet, Sengaja Tak Klarifikasi? 

Selain itu, Herwin mengatakan bahwa Rachel Vennya seharusnya tidak berhak karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Sebab, Rachel dinilai tak termasuk dalam kategori yang berhak mendapat fasilitas karantina di sana.

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujar dia. 

Ia menjelaskan, ada tiga kriteria warga yang berhak mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet Pademangan. 

Pertama, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia

Kedua, mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.

Ketiga, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved