Berita MUBA

Tak Ingin Ledakan Sumur Minyak Ilegal di MUBA Terulang, Ini Langkah Bupati Dodi Reza

Bupati Muba Dodi Reza, mengatakan dilaksanakannya FGD tersebut untuk mencari solusi yang tepat dalam menghentikan praktek illegal driling di MUBA

SRIPOKU/FAJERI
Focus Grup Discussion (FGD) penanggulangan aktifitas illegal driling dalam persepktif hukum di Opp Room Pemkab Muba, Rabu (13/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU—Upaya mencari solusi untuk menghentikan praktek illegal driling terus dilakukan pemerintah.

Salah satunya dengan dilaksanakannya Focus Grup Discussion (FGD) penanggulangan aktifitas illegal driling dalam perspektif hukum di Opp Room Pemkab Muba, Rabu (13/10/21).

Bupati Muba Dodi Reza, mengatakan dilaksanakannya FGD tersebut untuk mencari solusi yang tepat dalam menghentikan praktek illegal driling di Kabupaten Muba.

Saat ini pengelolan sumur-sumur minyak dikelola oleh masyarakat yang menimbulkan kejadian illegal. 

“Dilakukannya FGD tersebut bertujuan untuk mencari solusi yang permanen sehingga tidak timbul kejadian ledakan sumur minyak ilegal atau Ilegal driling  seperti kejadian akhir-akhir ini. Dari pembicaraan bersama Dirjen Migas tadi akan dibuatkan tim monitoring untuk mencari solusi illegal driling di Provinsi Sumsel dan Jambi,”kata Dodi.

“Pemerintah daerah sendiri bekerja mengacu kepada undang-undang dan batas kewenangan, sebagaimana kita ketahui kegaiatan hulu migas diatur oleh pemerintah pusat.

Sehingga kebijakan yang dikeluarkan akan dilakukan oleh pemerintah daerah, dimulai dari atas sampai ke tingkat yang paling bawah,”ungkapnya.

Pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam menanggulangi pengangguram yang ada di Kabupaten Muba seperti mewajibkan perusahaan memperkerjakan tenaga lokal. 

“Salah satu cara kita mengurangi permasalahn yang ada dengan melakukan perekrutan tenaga kerja lokal. Perusahaan yang ada di Muba wajib memperkerjakan tenaga lokal,”jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen. Pol Drs Toni Harmanto, M.H menambahkan penegakan hukuman dilakukan berdasarkan regulasi dan fakta dilapangan.

Upaya hukuman tidak harus menjadi nomor satu, namun bisa menajdi nomor dua. 

“Kalau berbicara soal perut itu berawal dari tingkat kemiskinan, melawan kebijakan pun akan dilakukan. Artinya untuk menyelamatkan mereka untuk tetap hidup, tentunya harus ada solusi untuk permasalahan tersebut,”ungkapnya.

Upaya untuk menuntaskan illegal driling ini iala komitmen dari semua lini, baik dari pemerintah, aparat, dan masyarakat sehingga permasalahan yang ada tidak terulang lagi.

“Saya tegaskan barang siapa yang terlibat anggota maupun stafnya saya akan tindak tegas, saya sudah kerahkan penyidik kami untuk membongkar dari akar sampai atas,”tergasnya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Drs. Muhammad Naim SH MH, menambahkan kasus illegal driling yang ditangani Kejaksaan  pada tahun 2020 ada 20 perkara, kemudian pada 2021 tercatat ada 6 perkara.

Baca juga: Pengeboran Sumur Minyak Ilegal di MUBA masih Marak, Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumsel

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved