Berita Nasional
Kuasa Hukum Bicara Kelanjutan Sengketa Tahan Antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Sebut Perdamaian
Anggota kuasa hukum Rocky Gerung, Nafirdo Ricky mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pembahasan dengan PT Sentul City terkait sengketa tanah.
Dirinya menyebut, rencana awal kedatangan untuk melaporkan hari ini akan dilakukan terlebih dahulu ke Komnas HAM, baru nanti akan dilanjutkan ke Ombudsman RI.
Firdo juga mengatakan, dalam pelaporan ini pihaknya akan membawa beberapa dokumen dan bukti saat terjadinya penggusuran lahan.
"Jam 9 kami sudah mulai datang ke Komnas HAM, ya kami membawa beberapa dokumen untuk bukti dan video bukti intimidasi dan kekerasan pada saat penggusuran terjadi," tuturnya.
Kendati begitu Firdo tidak menyebutkan spesifik terkait siapa pihak yang akan dilaporkan pihaknya pada pagi ini.
Dirinya meminta untuk menunggu hingga nantinya pelaporan telah dilayangkan.
"Iya betul (PT Sentul City yang dilaporkan), tapi nanti mungkin akan kami jelaskan (siapa saja yang masuk dalam laporan) pada saat pelaporan ya," tukasnya.
Baca juga: Denny Siregar Protes Usai BPN Bogor Minta PT Sentul City Hentikan Somasi ke Rocky Gerung
Baca juga: Rocky Gerung Tak Tinggal Diam, Kini Tim Pengacaranya Datangi BPN Bogor Terkait Lahan Sentul City
Seperti diketahui, PT Sentul City Tbk (BKSL) melayangkan somasi kepada pengamat politik Rocky Gerung.
Setidaknya ada dua kali somasi yang dilayangkan oleh Sentul City kepada Rocky Gerung.
Haris Azhar selaku pendamping hukum Rocky Gerung menyebut, Sentul City mengirimkan surat somasi pertama kali pada 26 Juli 2021.
Somasi pertama berisi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa Sentul City merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 241 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).
Rocky juga diberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan, pihak Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.
Somasi kedua dilayangkan pihak Sentul City pada 6 Agustus 2021.
Poin-poin somasinya kurang lebih sama, meminta Rocky untuk membongkar dan mengosongkan tanah tersebut.
Haris menegaskan pihaknya menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City tersebut.
