Berita Nasional
Cara Menghadapi Ancaman Pinjol Ilegal Jika Sudah Terlanjur Terlilit Utang, Jangan Takut
Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.
Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.
Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id:
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
Kemudian kirim pesan
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca juga: Presiden Jokowi Soroti Maraknya Warga Tertipu dan Terjerat Bunga Tinggi Pinjol
Baca juga: Seorang Ibu Muda di Wonogiri Bunuh Diri Karena Terjerat Pinjol, Tinggalkan Wasiat dan Catatan Utang
Presiden Ikut Resah
Presiden Jokowi juga ikut resah atas maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," kata Jokowi.
Jokowi kemudian meminta OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.
Ia turut meminta perkembangan ini untuk difasilitasi secara sehat agar dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat.
