Berita Nasional

Cara Menghadapi Ancaman Pinjol Ilegal Jika Sudah Terlanjur Terlilit Utang, Jangan Takut

Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.

Editor: Slamet Teguh
istimewa
Cara Menghadapi Ancaman Pinjol Ilegal Jika Sudah Terlanjur Terlilit Utang, Jangan Takut 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pinjaman online ilegal kini tengah marak terjadi di Indonesia.

Mudahnya syarat melakukan pinjaman membuat sejumlah orang tertarik.

Namun, belakangan ini marak bermunculan pinjaman online ilegal.

Salah satu buktinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengadu karena dirugikan oleh aksi pinjol ilegal.

Karena itu, jika Anda berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui terlebih dulu.

Salah satunya, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.

Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.

Jika Anda sudah terlanjur terjebak meminjam dana ke pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal karena angsuran tidak lancar, Anda tak perlu takut.

Anda bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
info@cyber.polri.go.id

2. OJK:
Hotline: 157
WA: 08115715715
email: konsumen@ojk.go.id

3. Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545

Cara Cek Pinjol Ilegal

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved