Berita Nasional
Presiden Jokowi Soroti Maraknya Warga Tertipu dan Terjerat Bunga Tinggi Pinjol
Presiden Joko Widodo menyoroti maraknya kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah.
TRIBUNSUMSEL.COM - Rentenir atau pinjaman online bikin warga sengsara tak jarang banyak yang bunuh diri.
Presiden Joko Widodo menyoroti maraknya kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah.
Ia mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan pihak pinjol ke peminjamnya.
"Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi," kata Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021).
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," tuturnya.
Jokowi mengatakan, maraknya pinjaman online terjadi seiring dengan berkembangnya inovasi di bidang financial technology (fintech).
Bank-bank berbasis digital terus bermunculan bersamaan dengan munculnya asuransi berbasis digital, didukung dengan hadirnya berbagai macam e-payment.
Penyelenggara fintech juga terus bermunculan, termasuk fintech syariah.
Fenomena sharing economy semakin marak, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga bussiness to bussiness.
Oleh karenanya, Jokowi ingin jajarannya terus mengawal perkembangan teknologi di sektor finansial ini.
Pesatnya perkembangan teknologi itu, kata dia, harus difasilitasi agar tumbuh secara sehat dan mampu mendorong perekonomian masyarakat.
"Jika kita kawal secara cepat dan tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital setelah China dan India, dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030," ujarnya.
Jokowi ingin Indonesia membangun ekosistem keuangan digital yang kuat dan berkelanjutan, ekosistem keuangan digital dan bertanggung jawab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-cara-bedakan-pinjaman-online-ilegal.jpg)