PPPK Guru 2021

Ini Aturan Passing Grade PPPK Guru 2021 Terbaru, Cek KepmenPANRB Nomor 1169 Tahun 2021

Dengan adanya perubahan passing grade (nilai ambang batas) ini, jumlah guru honorer yang lulus PPPK 2021 tahap satu sebanyak 173.329 orang

Editor: Wawan Perdana
menpan.go.id
Keputusan Menteri (Kepmen) PANRB Nomor 1169/2021 mengatur tentang pengolahan hasil seleksi kompetensi I dan penyesuaian nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Keputusan Menteri (Kepmen) PANRB Nomor 1169/2021 mengatur tentang pengolahan hasil seleksi kompetensi I dan penyesuaian nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2021.

Dalam aturan terbaru ini, nilai ambang batas pengadaan PPPK dibagi menjadi tiga kategori.

Adapun berdasarkan pengumuman hari ini, Jumat (8/10/2021), jumlah guru honorer yang lulus PPPK 2021 tahap satu sebanyak 173.329 orang.

Dilansir dari menpan.go,id, penyesuaian tiga kategori passing grade (nilai ambang batas) ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal-soal kompetensi teknis.

Selain itu, hal ini juga berdasarkan pada hasil evaluasi serta pemetaan hasil Seleksi Kompetensi I oleh Panselnas Pengadaan PPPK Guru yang menunjukkan adanya potensi disparitas pemenuhan kebutuhan guru antar wilayah.

Namun, penyesuaian nilai ambang batas ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kualitas dari PPPK Guru yang akan direkrut.

Nilai ambang batas kategori 1

Nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Nilai Ambang Batas Kategiru 2

Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa.

Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20.

Nilai Ambang Batas Kategori 3

Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.

Sebagai contoh, untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320. Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.

Baca juga: Jadwal Terbaru PPPK Guru 2021, Ini Waktu Pengumuman dan Pemilihan Formasi Tahap 2 dan 3

Lanjutnya dikatakan, kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III menggunakan ketiga kategori nilai ambang batas tersebut secara berurutan, dengan ketentuan sebagai berikut.

a. terhadap seluruh peserta, diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan berperingkat terbaik;

b. jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran, diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;

c. jika setelah nilai ambang batas kategori 1 dan 2 diberlakukan masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.

Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut dijelaskan pula terkait pengolahan nilai Seleksi Kompetensi I.

Peserta pada Seleksi Kompetensi I dibagi menjadi dua kelompok.

Pertama, yakni berisi peserta yang melamar di sekolah tempatnya mengajar, dan memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Sedangkan kelompok kedua adalah peserta yang melamar di bukan tempatnya mengajar, serta memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.

Peserta tersebut berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

Setelah dilakukan pengolahan hasil seleksi, jika terdapat alokasi kebutuhan dari kelompok pertama yang kosong karena tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas kategori 1, 2, maupun 3, maka kekosongan tersebut tidak dapat dipenuhi dari kelompok 2. Demikian pula berlaku sebaliknya.

Baca dan Download KepmenPANRB Nomor 1169 Tahun 2021 >>> Klik Tautan Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved