Berita Viral
Mabes Polri Turun Tangan, Siap Buka Kembali Kasus 3 Anak Diduga Dirudapaksa Ayah Kandung
Polri masih bisa membuka penyelidikan kasus tersebut jika menemukan bukti baru adanya dugaan tindak pidana pencabulan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan kasus yang digaungkan ibu di media sosial itu adalah kasus tahun 2019.
Kasus tersebut telah dihentikan atau SP3.
"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan, Kamis (7/9/2021).
Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
Baca juga: Viral Pria Diduga Polisi Ajak Duel Preman Pemalak Badut : Orang Cari Nafkah, Kau Minta Uangnya
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.
Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
Baca juga: Viral Pasangan Pengantin Gelar Pernikahan di Lapangan Desa, Pelaminan Seadanya, Tamu Dibuat Takjub
"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.
Baca berita lainnya di Google News