Berita Viral

Mabes Polri Turun Tangan, Siap Buka Kembali Kasus 3 Anak Diduga Dirudapaksa Ayah Kandung

Polri masih bisa membuka penyelidikan kasus tersebut jika menemukan bukti baru adanya dugaan tindak pidana pencabulan.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkam penyidik Polri masih bisa membuka penyelidikan kasus tersebut jika menemukan bukti baru adanya dugaan tindak pidana pencabulan 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Trending pengakuan ibu-ibu terkait anaknya yang jadi korban rudapaksa ayah kandung di Luwu Timur.

Kasus ini sempat dihentikan penyidikannya pada Desember 2019 lalu.

Pengakuannya viral di media sosial Twitter.

Mabes Polri turun tangan menyikapi dugaan kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kasus tersebut masih belum final meski dihentikan penyidikannya oleh Polres Luwu Timur.

Rusdi menuturkan penyidik Polri masih bisa membuka penyelidikan kasus tersebut jika menemukan bukti baru adanya dugaan tindak pidana pencabulan.

"Apabila kita bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Rusdi menjelaskan dugaan kasus pencabulan tersebut sudah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Luwu Timur pada 2019 lalu. Hal itu setelah dilakukan gelar perkara.

"Kesimpulan dari gelar perkara Itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan daripada kasus tersebut," jelasnya.

Polri, kata dia, mengaku bersedia jika nantinya ada bukti baru yang bisa membuat penyidikan kasus tersebut dapat diungkap lagi oleh pihak kepolisian.

"Apabila ditemukan bukti-bukti baru. Apabila ditemukan bukti-bukti baru bisa dilakukan penyidikan kembali. Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Karena apa? karena penyidik gak temukan cukup bukti bahwa terjadi tipid pencabulan," tukasnya.

Sebagai informasi, seorang ibu rumah tangga melaporkan pencabulan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.

Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri.

Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.

Adapun kejadian dugaan pencabulan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.

Ibu ketiga anak itu pun melaporkan kasus itu kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019 lalu, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pencabulan yang dialami ketiga anak tersebut.

Trending di Twitter

Viral seorang ibu mengaku tiga anaknya jadi korban pelecehan seksual.

Pengakuan itu diunggah di akun Twitter hingga ramai jadi perbincangan.

Hastag Tiga Anak Saya Diperkosa jadi viral.

Diduga ibu tersebut seorang warga di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ia menceritakan terkait perjalanan kasus dugaan rudapaksa yang dialami tiga anaknya.

Pelakunya disebutkan adalah mantan suami sendiri.

Namun, seiring perjalanan kasus yang mulai bergulir sejak 2019, polisi rupanya menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).

Postingan itu menjadi trending teratas populer di Indonesia, Kamis (7/10/2021), pukul 14.57 Wita.

Tercatat ada 6.004 Tweet yang menandai unggahan itu. Bahkan beberapa pengguna, Twitter menandai akun @DivHumas_Polri dan @KomnasPerempuan.

Baca juga: Kisah Pria jadi Mualaf setelah Mimpi Betemu Masjid Besar dan Sosok Berjubah Putih, Respon Orang Tua

Baca juga: Viral Pikap Kepala Buntung Berbadan Motor, Ada Tambahan Roda di Depannya Bak Pesawat

Screenshot postingan 'Tiga Anak Saya Diperkosa'
Screenshot postingan 'Tiga Anak Saya Diperkosa' (Tangkapan Layar/https://projectmultatuli.org/)

Tanggapan Polda Sulsel

Polda Sulawesi Selatan menanggapi mengenai pengakuan seorang ibu viral di twitter tentang 3 anaknya yang jadi korban rudapaksa.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan kasus yang digaungkan ibu di media sosial itu adalah kasus tahun 2019.

Kasus tersebut telah dihentikan atau SP3.

"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan, Kamis (7/9/2021).

Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.

Baca juga: Viral Pria Diduga Polisi Ajak Duel Preman Pemalak Badut : Orang Cari Nafkah, Kau Minta Uangnya

"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.

Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.

"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.

"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.

Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.

Baca juga: Viral Pasangan Pengantin Gelar Pernikahan di Lapangan Desa, Pelaminan Seadanya, Tamu Dibuat Takjub

"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.

"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri Siap Buka Kembali Penyelidikan Kasus Tiga Anak Dinodai Ayah Kandung di Luwu Timur

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved