Berita Viral

Mabes Polri Turun Tangan, Siap Buka Kembali Kasus 3 Anak Diduga Dirudapaksa Ayah Kandung

Polri masih bisa membuka penyelidikan kasus tersebut jika menemukan bukti baru adanya dugaan tindak pidana pencabulan.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkam penyidik Polri masih bisa membuka penyelidikan kasus tersebut jika menemukan bukti baru adanya dugaan tindak pidana pencabulan 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Trending pengakuan ibu-ibu terkait anaknya yang jadi korban rudapaksa ayah kandung di Luwu Timur.

Kasus ini sempat dihentikan penyidikannya pada Desember 2019 lalu.

Pengakuannya viral di media sosial Twitter.

Mabes Polri turun tangan menyikapi dugaan kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kasus tersebut masih belum final meski dihentikan penyidikannya oleh Polres Luwu Timur.

Rusdi menuturkan penyidik Polri masih bisa membuka penyelidikan kasus tersebut jika menemukan bukti baru adanya dugaan tindak pidana pencabulan.

"Apabila kita bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Rusdi menjelaskan dugaan kasus pencabulan tersebut sudah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Luwu Timur pada 2019 lalu. Hal itu setelah dilakukan gelar perkara.

"Kesimpulan dari gelar perkara Itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan daripada kasus tersebut," jelasnya.

Polri, kata dia, mengaku bersedia jika nantinya ada bukti baru yang bisa membuat penyidikan kasus tersebut dapat diungkap lagi oleh pihak kepolisian.

"Apabila ditemukan bukti-bukti baru. Apabila ditemukan bukti-bukti baru bisa dilakukan penyidikan kembali. Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Karena apa? karena penyidik gak temukan cukup bukti bahwa terjadi tipid pencabulan," tukasnya.

Sebagai informasi, seorang ibu rumah tangga melaporkan pencabulan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.

Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri.

Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.

Adapun kejadian dugaan pencabulan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved