Pelayanan Publik di Sumsel
Mekanisme Cara Pengajuan Perubahan Data KTP Elektronik, Simak Langkah yang Harus Dilakukan
Perubahan elemen informasi dan data pada Kartu Tanda Penduduk merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan dan pasti terjadi pada setiap warga.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: M. Syah Beni
10. Jika Pemohon tidak dapat menunjukan atau tidak membawa asli
11. Surat Keterangan KTP EL / KTP El lama ,, atau tidak membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian, maka KTP El yang telah dicetak tidak dapat diambil.
12. Maksimal pengajuan layanan KTP El hanya 3 KTP EL , jika lebih dari 3 KTP EL yang akan di cetak, maka silahkan ajukan permohonan baru.
13. Pada saat pengambilan KTP El, tnjukkan QR Code pengambilan kepada petugas (QR Code pada aplikasi layanan online, login terlebih dahulu untuk melihat QR Code tersebut)
Baca juga: Info Vaksin Palembang Oktober 2021, Cara Daftar Vaksinasi di RS Bhayangkara Palembang 4-9 Oktober
Baca juga: 3 Cara yang Bisa Dilakukan jika Lupa Email atau Password E-Filing DJP Online, Bisa Dilakukan Online
Baca juga: Dapat Email dari DJP Online, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-filing, Panduan Upload e-SPT
Demikianlah mekanisme pengajuan perubahan data KTP Elektronik yang harus diketahui.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.