Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Ini Tanggapan Gubernur Herman Deru Soal Akhmad Najib Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Gubernur Sumsel Herman Deru menanggapi Akhmad Najib yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Gubernur Sumsel Herman Deru menanggapi Plh Asisten III Sekdaprov Sumsel H Akhmad Najib jadi tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya saat diwawancarai Tribun Sumsel di Kampus C Universitas Sumsel di Komplek RSU Bunda Medika Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (2/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah menetapkan dua tersangka, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara, Kejati Sumsel kembali menetapkan Akhmad Najib sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Jumat malam (1/10/2021).

Akhmad Najib merupakan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sumsel, dan kini masih menjabat sebagai Plh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Provinsi Sumsel.

Menanggapi Akhmad Najib yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, iya kemarin Najib dan Antoni terseret di kasus ini.

"Saya belum mempelajari masalahnya beliau-beliau terseret di kasus ini karena apa," kata Deru saat diwawancarai Tribun Sumsel di Kampus C Universitas Sumsel di Kompleks RSU Bunda Medika Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (2/10/2021).

Menurut Deru, dia belum dapat laporan dari Biro Hukum, karena kan baru kemarin sore. Saat itu Akhmad Najib sudah pulang dari kantor dan ditetapkan tersangka.

"Yang jelas saya minta pada Najib dan semua, tetap tabah menghadapi ini dengan tegar. Sampaikan semuanya dengan sebener-benarnya," pesannya.

Masih kata Deru, mudah-mudahan prosesnya cepat dan Najib serta kawan-kawan bisa meyakinkan para hakim. Paling penting menyakinkan keluarga, bahwa ini ujian.

Sedangkan ketika ditanya terkait bagaimana dengan kekosongan jabatan Asisten III, menurut Deru dalam waktu dekat akan segera dilantik untuk Asisten III.

Baca juga: 12 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Ini Nama-namanya, Ada Mantan Gubernur

Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Jumat (1/10/2021).

Ketiganya adalah Akhmad Najib, mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel yang juga pernah menjabat PJ Walikota Palembang, Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dan Loka Sangganegara yang merupakan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan, ketiga orang tersebut sebelumnya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terkait mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mendapat cukup bukti untuk menetapkan mereka jadi tersangka," ujarnya, Sabtu (2/10/2021).

Sebenarnya, kata Khaidirman, selain ketiga orang tersebut, ada satu lagi yang turut dipanggil sebagai saksi disaat bersamaan.

Namun satu orang tersebut berhalangan hadir karena mengaku sakit.

Khaidirman sendiri masih enggan menyebutkan secara langsung identitas satu saksi yang dimaksud.

Dia hanya memberi jawaban singkat ketika salah seorang awak media mencetuskan apakah inisial MMD adalah saksi yang dipanggil tersebut.

"Iya (MMD)," jawabannya menimpali pertanyaan itu.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Marwah M Diah adalah mantan Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang telah menyeret sembilan orang yang terdiri dari petinggi maupun mantan petinggi di Sumsel salah satunya Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Penyidik menjelaskan, negara dirugikan sebesar Rp.130 miliar dalam dugaan korupsi ini.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved