Berita Muara Enim
KPK Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim, Ini Tanggapan Sebagian Parpol
Sejumlah Parpol bersuara terkait penahanan 10 Anggota DPRD Muara Enim oleh KPK RI terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR 2019
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,---Mengenai penahanan 10 Anggota DPRD Muara Enim oleh KPK RI, mekanismenya Penggantian Antar Waktu (PAW) akan diserahkan ke AD/ART Partai masing-masing.
"Jadi bukan pengunduran diri. Tetapi Partainya yang akan menentukannya sesuai AD/ART mereka," kata Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc didampingi Sekwan Lido Septontoni usai menghadiri peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Jumat (1/10/2021).
Menurut Liono, dengan adanya penahanan tersebut tentu masing-masing partai akan mengambil sikap sesuai dengan AD/ART masing-masing. Dan yang pasti, kita (DPRD,red) akan bersama-sama menghormati hukum yang sedang berjalan.
Mengenai penahanan tersebut apakah akan menganggu agenda atau kegiatan legeslatif, lanjut Liono, itu tidak sama sekali. Terbukti, semua agenda kegiatan legislatif sampai saat ini berjalan lancar dan aman.
"Kalau PDIP itu tidak ada toleransi, kita sudah ajukan nama-namanya ke pimpinan. Dan khusus untuk PDIP, kita telah merapatkan dan mengajukan namanya ke DPD PDIP Sumsel. Kita tunggu saja hasilnya dari pimpinan," ujar Liono yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Muara Enim ini.
Ketua DPC Partai PPP Muara Enim, H Nurul Aman SH, mengatakan bahwa sejauh ini akan melakukan rapat dahulu dengan pengurus PPP Muara Enim, yang hasilnya akan menjadi rekomendasi untuk dilakukan oleh DPW PPP Sumsel.
"Sekarang akan dirapatkan dulu dan akan diusulkan untuk dilakukan PAW ke Sumsel," ujarnya.
Lanjutnya, mengenai anggotanya yang terlibat kasus korupsi ini tentu dirinya sangat prihatin dengan kondisi ini dan supaya menjadi pelajaran bagi semua terkhusus anggota DPRD Muara Enim kedepan.
"Ini pelajaran bagi semua. Namun kalau di PPP tegas, jika bermasalah hukum apalagi korupsi sanksinya adalah dipecat dari partai," tegasnya.
Hal senada dikatakan oleh Ketua Bapilu DPC Demokrat Muara Enim Deny Ismiardi SH, bahwa pihaknya telah melakukan rapat dan sepakat akan melakukan PAW terhadap kadernya yang tersandung hukum.
Untuk penggantinya, tentu akan diserahkan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Bagi Demokrat, ditahan atau tidak sepanjang yang bersangkutan berstatus tersangka tetap akan diberhentikan, apalagi tersandung kasus korupsi," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sebanyak 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019
Baca juga: Daftar Nama 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap di Dinas PUPR, Ini Jumlah Uang Diterima
Adapun ke 10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tersebut berinisial ARK dan AYS (Partai Demokrat), INI dan IJH (Partai PDIP), FTH (Partai Gerindra), MDH (Nasdem), MRT (PPP), MHI (Hanura), PRI (PKB) dan SBN (PBB).