Berita Muara Enim
Daftar Nama 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap di Dinas PUPR, Ini Jumlah Uang Diterima
10 orang anggota DPRD Muara Enim tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019, menyeret tersangka baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan 6 orang tersangka.
Lima tersangka di antaranya yakni Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan, satu terdakwa bernama Juarsah saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang
Kali ini 10 orang anggota DPRD Muara Enim juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ini nama 10 tersangka :
1. Indra Gani
2. Ishak Joharsah
3. Ari Yoca Setiadi
4. Ahmad Reo Kosuma
5. Marsito
6. Mardiansah
7. Muhardi
8. Fitrianzah
9. Subahan
10. Piardi
“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan tersangka“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (30/9/2021).
Alex mengatakan, penyidikan terkait perkara ini dilakukan setelah adanya pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani.
Untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, kata dia, pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.
Baca juga: KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim, Ternyata Selidiki 2 Kasus Ini
“Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan tersangka Indra Gani dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi,” ucap Alex.
Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp 129 Miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar.
“Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp 1,8 M, Juarsah sekitar sejumlah Rp 2,8 Miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 Miliar,” ungkap Alex.
Terkait penerimaan para tersangka, ujar dia, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta.