Berita Palembang
Hari Pertama Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Begini Suasana Kantor Samsat Palembang 1
Kantor Samsat Palembang 1 yang berada di Jalan Kapten A Rivai Palembang mulai didatangi warga yang hendak melakukan Pemutihan Denda Pajak kendaraan
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hari pertama program penghapusan denda pajak yang tertunggak untuk seluruh kendaraan bermotor diterapkan Pemerintah Provinsi Sumsel hingga 31 Desember 2021.
Terpantau di Kantor Bersama Samsat I Palembang Jalan Kapten A Rivai, antusias warga membayar pajak belum terlalu menunjukkan peningkatan mengingat masih hari pertama, Jumat (1/10/2021).
Antrean warga di dalam kantor Samsat masih cukup renggang, kursi yang disediakan pun tidak sepenuhnya terisi.
Dari tempat pengambilan nomor antrean juga terlihat cukup sepi.
Usman (47) warga Jalan Makrayu Kecamatan Ilir Barat II mengungkapkan program pemutihan dengan penghapusan denda pajak kendaraan dapat memicu ketepatan waktu masyarakat dalam membayar pajak.
Ia bahkan baru mengetahui jika program pemutihan pajak sudah dimulai.
"Saya baru tau hari ini kalau pemutihan denda pajak kendaraan sudah dimulai, hari ini saya bayar pajak motor saya, " kata Usman ketika dibincangi.
Hal yang sama juga diungkapkan, Fatimah (21) seorang mahasiswi yang baru selesai membayar pajak.
"Alhamdulilah senang sih, aku baru tau kak. Kalau lagi tak ada uang buat bayar dendanya bisa bayar pajak saja, " katanya.
Menurutnya program penghapusan denda pajak akan memicu ketepatan waktu bagi masyarakat yang menunggak.
"Selama bayar pajak motor selalu tepat waktu kalau saya pribadi. Dengan program ini semoga bisa membuat masyarakat tepat waktu bayar pajak ke depannya, kan sekarang sudah dibantu, " ujarnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang I, Firnaz Lustian mengatakan, pihaknya mulai aktif melakukan sosialisasi di sejumlah tempat untuk memberikan informasi ke masyarakat mengenai program pemutihan.
"Masalah teknis sudah kami bahas, mengedepankan kemudahan terkait informasi terkait pemutihan. Sosialisasi mulai aktif di beberapa mall, kami juga lampirkan syarat-syaratnya supaya masyarakat bisa tahu, " tutur Lucky Husni sapaan akrabnya.
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika hendak melakukan pembayaran pajak, perpanjangan STNK 5 Tahun, dan balik nama.
Meliputi KTP asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, fotocopy KK (bayar pajak). Cek fisik kendaraan, KTP, STNK, BPKB asli dan fotocopy, surat kuasa bermaterai, dan kwitansi jual beli motor (perubahan identitas dan perpanjangan STNK).