Berita Muara Enim
Bupati dan Wabup Bersama 10 Anggota DPRD Muara Enim Kompak Korupsi, Pengamat Sebut Ini
Bupati dan Wabup Bersama 10 Anggota DPRD Muara Enim Kompak Korupsi, Pengamat Sebut Ini
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sepuluh orang anggora DPRD Kabupaten Muara Enim karena diduga menerima uang Rp50 juta sampai Rp500 juta.
Lembaga antirasuah itu menduga uang itu digunakan untuk pencalonan dalam pemilihan legislatif (pileg).
Menyikapi tersebut, pengamat politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes) Bagindo Togar mengungkapkan, jika adanya tersangka baru tersebut sudah diduga selama ini dan hanya menunggu waktu saja.
"Seperti yang telah diduga, bahwa para anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang juga menjabat pada periode sebelumnya, akan ada yang menyusul mantan Paslon Bupati A Yani dan Juarsyah dan yang lainnya, sebagai tersangka korupsi," kata Bagindo, Kamis (30/9/2021).
Dengan adanya penetapan tersangka para wakil rakyat tersebut, jelas menjadi hal yang memalukan sekaligus memperihatinkan, dimana "berkolaborasi" bersama pihak ekesekutif melakukan praktek koruptif di Pemkab Muara Enim.
"Akibatnya, sekitar 20 persen lebih dari 45 legislator kini harus absen permanen dari jajaran kursi digedung wakil rakyat DPRD. Jelas dan pasti berpengaruh pada kinerja DPRD dan Pemkab setempat," ucapnya.
Bagindo menyarankan kepada KPUD dan Parpol bernaung para legislator yang jadi tersangka, agar segera melakukan persiapan juga langkah cepat pengganti mereka. Agar operasional pemerintahan sirkulasi manajemennya kembali normal.
"Kemudian , kasus perbuatan korupsi berjamaah ini sepantasnya diperoleh pelajaran agar tak mudah bagi pihak legislatif, untuk berkompromi atas tawaran kerjasama kolutif dari pihak exekutif yang mengakibatkan kerugian negara serta mereduksi hak hak masyarakat," capnya.
Sederhananya dilanjutkan Bagindo, lawan upaya sikap " mendikte " kepala daerah dengan mengedepankan wibawa dan marwah sebagai anggota Legislatif, yang sarat akan amanah warga.
Selain itu, untuk mengutamakan menjalankan tugas pokok yakni optimalisasi fungsi legislasi, pengawasan dan penyusunan anggaran.
Kedua ini lembaga terhormat ini setara menurut UU.
"Disisi lain, bagi Parpol juga peristiwa ini agar dimaknai, untuk tidak sembarangan lagi, menetapkan para kadernya sebagai Caleg dan Calon Kepala Daerah kelak, alias lebih selektif plus cermat mengenal figur kader kadernya, yang akan dikontestasikan dalam beragam aktifitas Pemiu. Terkhusus dari sisi moral, intelektual, spiritual juga psikososialnya," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sepuluh orang anggora DPRD Kabupaten Muara Enim karena diduga menerima uang Rp50 juta sampai Rp500 juta.
Lembaga antirasuah itu menduga uang itu digunakan untuk pencalonan dalam pemilihan legislatif (pileg).
"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Alex mengatakan mereka semua merupakan anggota DPRD Muara Enim aktif.