Berita OKU Selatan
Tega Rudapaksa Keponakan di Rumpun Bambu, Pria Beristri di OKU Selatan Dibekuk
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK melalui Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara SH membenarkan pencabulan anak dibawah umur
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA--Beralasan khilaf SJ (36) Kabupaten OKU Selatan tega mencabuli keponakan sendiri, sebut saja Bunga yang masih berusia 10 tahun.
Ayah dua anak itu, merudakpaksa anak kandung dari sepupunya (dari ibu korban) dibawah rumpun bambu tepi sungai saat korban sedang memancing yang terjadi Selasa (28/9) sore hari pukul 15.00 WIB.
Kepada kepolisian, tersangka SJ mengaku awalnya melihat korban sedang sendirian.
Susman menghampiri menyapa korban hingga memperlihatkan alat vitalnya.
Setelahnya, Nafsu pria beristri yang sehari-hari bertani kopi itu makin diubun-ubun.
Tersangka SJ menarik tangan keponakannya untuk memegangi alat vitalnya.
Tak lama setelahnya, dirasa lingkungan kurang aman tersangka SJ membujuk korban ketempat lebih sepi, di bawah rumpun bambu, berdalih lokasi yang dimaksud tempat aliran sungai memiliki ikan yang banyak.
Bocah yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) menuruti pamannya.
Sementara tersangka sempat pulang berganti pakaian menyusul kelokasi hingga merudakpaksa sang bocah.
Kendati demikian, kelakuan bejat tersangka terbongkar tak lama setelah kejadian.
Meski sempat diminta tersangka untuk menceritakan pada orang lain.
Korban menceritakan perbuatan asusila yang dilakukan sepupu ibu hingga berakhir di Mapolres OKU Selatan.
Terpisah, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK melalui Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara SH membenarkan pencabulan anak dibawah umur.
Dikatakan, setelah mendapat laporan dari keluarga korban tersangka langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ya, tersangka sudah kita amankan. Perihal melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,"kata Dia, Kamis (30/9/2021).