Syarat Pemutihan Pajak di Sumsel: Pajak Progresif, Denda Bunga Pajak dan Denda Bunga BBNKB
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel memberikan keringanan pajak
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
"Realisasinya mencapai 75,19 persen. Harapannya dengan program ini realisasi tahun ini bisa overtarget lagi," katanya.
Sementara itu untuk total target PAD tahun 2021 yang ditetapkan mencapai Rp 3,23 triliun. Rinciannya, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) target tahun ini sebesar Rp 958,5 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp 926,3 miliar, pajak air permukaan (PAP) Rp 12 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp 827 miliar dan pajak rokok Rp 528 miliar.