Syarat Pemutihan Pajak di Sumsel: Pajak Progresif, Denda Bunga Pajak dan Denda Bunga BBNKB
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel memberikan keringanan pajak
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Sumsel.
"Keringanan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Sumsel atau pemutih pajak ini mulai 1 Oktober sampai 31 Desember," kata Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaibah, Kamis (30/9/2021)
Neng menjelaskan, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berupa, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif. Lalu penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.
Syarat untuk bisa ikut pemutihan pajak pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif yaitu, datang langsung ke Samsat terdekat. Bawa STNK asli, SKDP asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.
Surat ketetapan pajak daerah (SKPD) itu yang ditempelkan dengan STNK, jadi sebelahnya STNK dan sebelahnya lagi SKPD.
Lalu untuk yang ingin penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor syaratnya juga sama, bawa STNK asli, SKDP asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli. Karena nantinya akan di cek sistem, terlihat ada denda atau tidaknya.
Kemudian untuk penghapusan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor syaratnya bawa BPKB asli, kuitansi pembelian dan cek fisik. Lalu bawa juga STNK asli, SKDP asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.
"Untuk pembebasan pajak progresif dilakukan bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki kendaraan mobil lebih dari satu. Tapi kenapa pada tahun ini pajak progresif juga dilakukan, alasanya banyak WP di Sumsel khususnya kota Palembang merupakan seorang driver online baik ojek online(Ojol) ataupun taksi online (Taksol)," kata Neng
Menurut Neng, bukan hanya orang mampu yang memiliki lebih dari satu kendaraan, karena ada juga yang bekerja sebagai Ojol atau Taksol yang biasanya memiliki lebih dari satu kendaraan.
Apalagi selama masa pandemi pendapatan dari driver online juga berkurang akibat dari banyaknya perusahaan dan karyawan kantor yang Work From Home (WFH).
"Oleh karena itu Gubernur Sumsel Herman Deru ingin memberikan keringan kepada WP Progresif ini juga," katanya
Menurut Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Penghapusan, Pengurangan dan pembebasan Denda adalah kewewangan kepala daerah. Untu itulah kenapa dilakuan Pemutihan Pajak selain untuk membantu WP yang terdampak Covid-19 juga untuk membantun Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tengah di canangkan.
Sementara itu berdasarkan data yang ada tahun lalu perolehan pajak kendaraan bermotor (PKB) Sumsel berhasil overtarget hingga 106,52 persen. Dari target sebesar Rp 1.004.120.000.000 terealisasi menjadi Rp1.069.603.760.039.
Sedangkan untuk tahun ini, hingga 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp 720.735.329.448 dari target tahun ini sebesar Rp 958.500.000.000.