Berita Palembang

Pengakuan Oknum Wali Asrama Ponpes di OI yang Diduga Lakukan Asusila

Bantahan ini disampaikan langsung Imam Akbar (20) saat digiring kembali menuju ruang penyidik setelah dihadirkan dalam rilis tersangka. 

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Satu lagi tersangka pedofilia di salah satu Ponpes Ogan Ilir ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (30/9/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Dihadirkan langsung dalam rilis tersangka yang digelar di Mapolda Sumsel, oknum wali asrama sekaligus pengajar di Ponpes AT Kabupaten Ogan Ilir Sumsel membantah sudah melakukan tindakan asusila terhadap santrinya. 

Bantahan ini disampaikan langsung Imam Akbar (20) saat digiring kembali menuju ruang penyidik setelah dihadirkan dalam rilis tersangka. 

"Qodarullah, demi Allah ini fitnah," ujarnya, Kamis (30/9/2021). 

Selama rilis berlangsung, tersangka yang sudah menggunakan masker tetap saja menutupi wajahnya menggunakan peci. 

Tersangka terus berusaha menghindari sorotan kamera awak media yang mengarah kepadanya.  

Sementara itu, Kasubdit IV Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, pihaknya sudah memiliki cukup bukti atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka. 

"Jadi tidak masalah dia mau membantah seperti apa. Intinya yang jelas kita punya bukti kuat," tuturnya. 

Selain pengakuan langsung dari korban, Masnoni mengungkapkan, polisi mendapatkan sejumlah saksi yang mengaku sudah melihat langsung tindakan asusila yang dilakukan tersangka. 

Bahkan diantara saksi tersebut adalah rekan-rekan korban yang tak lain santri di tempat tersangka bertugas sebagai wali asrama. 

"Saat ini sudah ada 6 saksi yang kita periksa diantaranya memang anak-anak," ujarnya. 

"Dia (tersangka) ini, melakukannya (tindakan pelecehan seksual) di kamar. Tapi kan ada kacanya, sehingga terlihat. Jadi memang banyak saksi yang melihat kejadian itu," katanya menambahkan. 

Saat ini Polda Sumsel sudah bekerjasama dengan Kementerian Sosial RI untuk memberikan trauma healing kepada korban. 

"Kita berikan pendampingan termasuk pada psikologis korban," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. 

Diketahui, kasus pedofilia di Ponpes AT Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel, bukan kali pertama terjadi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved