Kebakaran Lapas Tanggerang
Seorang Pejabat Lapas Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tanggerang, Total Ada 6 Tersangka
Yusri mengatakan tiga tersangka itu ialah inisial JMN sebagai narapidana, PBB seorang pegawai Lapas, dan RS sebagai Kepala Bagian Umum Lapas Kelas I T
TRIBUNSUMSEL.COM - Tiga tersangka baru ditetapkan penyidik pasca kasus kebakaran Lapas Tanggerang.
Salah satunya adalah pejabat Lapas setempat.
Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 49 orang, beberapa waktu lalu.
Tiga tersangka baru ini berstatus narapidana, Kasubag, dan pegawai lapas.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (29/9/2021).
"Hasil pendalaman gelar perkara dari Direskrimum Polda Metro Jaya adalah ada penambahan tiga tersangka lagi untuk Pasal 188 Jo, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP tentang kealfaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Yusri mengatakan tiga tersangka itu ialah inisial JMN sebagai narapidana, PBB seorang pegawai Lapas, dan RS sebagai Kepala Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang.
Sehingga saat ini katanya total ada enam tersangka yang diduga menjadi pemicu, lalai dan penyebab kebakaran dan tewasnya 49 narapidana dalam insiden kebakaran tersebut
Dimana tiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan tewasnya 49 narapidana di lapas.
Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Sebelumnya diketahui 49 narapidana tewas karena kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021).
Mereka tewas diduga lantaran tak dapat keluar dari blok C2 yang ludes dilalap api.
Penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik.