Berita Palembang
Pengedar Narkoba Ini Jual Sabu Diecer, Tertangkap Saat Ketahuan Buang Jaket
Pengedar narkoba Novis Ariyanto (25) yang beroperasi di kawasan Seberang Ulu I berhasil diamankan Polsek SU I
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengedar narkoba Novis Ariyanto (25) yang beroperasi di kawasan Seberang Ulu I berhasil diamankan Polsek SU I saat pelaku sedang berada di Jalan SH Wardoyo, Lorong Family Setia, Kelurahan 7 Ulu.
Ada tujuh plastik bening yang diamankan dari tangan pelaku, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan dan diecer lagi.
Pelaku ditangkap saat anggota Reskrim Polsek SU I usai mendapatkan informasi ada laporan adanya di TKP yang dimaksud adalah lokasi yang rawan transaksi narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan tujuh plastik kecil bening berisi sabu-sabu, delapan plastik bening kosong dan satu pipet kecil.
Kapolsek SU I, Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim Iptu Yundri mengatakan, Anggota Unit Reskrim sedang melakukan giat patroli hunting kemudian menerima informasi masyarakat bahwa di TKP.
Polisi kemudian melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
"Pelaku saat itu sempat membuang jaket ke tanah, kemudian anggota yang curiga langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti didalam kantong jaketnya tersebut," ungkap Farizon, Rabu (29/8/2021).
Tujuh plastik bening yang berisi sabu-sabu diamankan, barang bukti sabu seberat 2,45 gram rencananya akan dijual pelaku.
"Atas ulahnya pelaku akan kita terapkan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " katanya.
Sementara, Novis saat ditanyai mengaku sabu di belinya dengan harga Rp 700 ribu kemudian dipecah lagi menjadi paket kecil dijual dengan harga Rp 50 ribu per paket.
Ia menyebut sabu-sabu yang dimiliki dibeli di kawasan 3-4 Ulu, tepatnya Lorong Keramat.
"Baru pertama kali bisnis menjual sabu ini, dan sudah 1 bulan ini. Uang keuntungan dari menjual sabu Rp 200 ribu, digunakan untuk keperluan sehari-hari saja," katanya.