Pelayanan Publik di Sumsel
Pemkot Palembang Layani Vaksin Rabies Gratis, Bisa Dipanggil ke Rumah, Ini Cara dan Syaratnya
Pemkot Palembang malayani vaksin rabies gratis untuk hewan yang berpotensi menyebabkan rabies. Disediakan juga layanan ke rumah.
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Memperingati Hari Rabies Dunia setiap 28 September hari ini, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menggelar vaksin gratis pada hewan yang berpotensi menyebabkan rabies.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Palembang Sayuti MM mengatakan memperingati puncak hari rabies sedunia kegiatan vaksin gratis untuk mendukung agar 2024 bebas rabies sehingga hewan yang berpotensi menyebabkan rabies harus di vaksin.
Vaksin gratis diberikan agar pemilik hewan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk merawat hewannya.
Vaksin gratis bukan cuma dilakukan hari ini saja tapi juga bisa setiap hari pada jam kerja di Puskesmas hewan Gandus dan Talang Jambe.
Pemilik hewan bisa datang langsung membawa hewan peliharaannya vaksin gratis di Puskesmas Hewan Gandus dan Talang Jambe.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki kendaraan atau kesulitan mengangkut hewan yang akan divaksin, Dinas Pertanian bisa jemput bola dengan syarat hewan yang akan divaksin minimal 10 hewan sehingga praktis bisa dilakukan sekali suntik saja. Fasilitas pikap vaksin ini berlaku selama hari dan layanan kerja saja.
"Jumlah hewan penyebab rabies terus kita data dan kita minta pemiliknya memvaksin agar mendukung program bebas rabies 2024 dan kesadaran pemilik hewan kini semakin tinggi untuk melakukan vaksin," kata Sayuti ditemui disela kegiatan layanan kesehatan hewan keliling di Gedung Persada Ilir Timur I, Selasa (28/9/2021).
Ditargetkan setiap tahun minimal 1500 hewan divaksin. Hewan yang berpotensi menyebabkan rabies juga wajib dikandangkan dan tidak boleh dilepas liarkan.
Sementara itu Kepala Sub Koordinator Karantina Hewan Balai Karantina Kelas 1 Palembang drh Herwin MM mengatakan Balai Karantina bertugas melakukan pemeriksaan pemeriksaan dengan mengkarantina hewan baik hewan penularan rabies baik itu hewannya langsung atau dokumennya juga produk hewan yang akan masuk ke Sumsel atau keluar Sumsel.
Jika hewan akan masuk ke Sumsel maka harus lulus uji karantina terlebih dahulu yakni jika masuk ke kota Palembang hewan itu harus memiliki kelengkapan dokumen bebas surat kesehatan setempat.
Apabila hewan tersebut akan dilalulintaskan antar area negara maka harus pengujian diujicoba Laboratorium karena Hewan Penularan Rabies (HPR) yakni kucing, anjing, kelelawar, musang dan lainnya keluar Palembang harus dilengkapi sertifikat kesehatan yang dinyatakan oleh badan karantina tempat pengeluaran dan penerimaan bahwa dinyatakan titer antibodinya protektif dan sudah divaksin anti rabies.
Syarat lainnya untuk rabies sudah dilakukan vaksin pada hewan paling muda usia enam bulan untuk vaksin pertama dan vaksin selanjutnya minimal satu kali setahun.
"Diperlukan sinergi bersama pihak terkait yakni Pemkot Palembang dan pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit hewan menular," tutupnya.
Baca juga: Di Palembang, Remaja Putri Usia 15 Tahun di Diajak Ngamar Teman Dekat, Ayah Lapor Polisi
Cara vaksin rabies Gratis di Puskeswan
Vaksin yang diberikan yakni
Vaksin yang diberikan rutin Rabies Zoonosis atau penyakit ternak yang bisa menular ke manusia untuk mencegah terhadap penyakit gila anjing