Alex Noerdin Tersangka
Hadir Virtual di Sidang Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Bantah Terima Uang dan Sewa Helikopter
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin hadir secara virtual dalam lanjutan sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, Selasa (28/9/2021)
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin hadir secara virtual dalam lanjutan sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, Selasa (28/9/2021).
Alex Noerdin hadir sebagai saksi pada sidang terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.
Alex sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka pada kasus ini.
Sidang kesaksian Alex Noerdin ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (28/9/2021).
Dalam persidangan, Alex Noerdin menceritakan awal mula rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Ia menyebutkan, pada saat itu bukan hanya masjid yang ingin dibangun, melainkan juga Islamic Center.
Saat disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mengenai dana sebesar hampir Rp5 miliar dan Rp300 juta untuk sewa helikopter, Alex Noerdin membantah.
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang seperti yang disebutkan.
"Saya tidak pernah terima uang dari pihak manapun, terlebih dari pihak PT Brantas Abipraya, saya tidak kenal."
"Saya juga tidak ada pakai uang 300 juta untuk sewa helikopter," ujar mantan Bupati Muba ini.
JPU Kejati Sumsel, Roy Riadi saat diwawancarai ditengah jam istrahat sidang, membenarkan penyataan Alex tersebut.
"Benar tadi saksi Alex Noerdin membantah. Itu tidak masalah, hak saksi untuk membantah, kita juga sudah menyiapkan alat bukti lainnya," ujar Roy.
Roy menjelaskan bahwasanya, ada uang sebesar Rp 2,5 miliar dari PT Brantas melalui rekening pusat yang alirannya diterima oleh mantan orang pertama di Sumsel tersebut.
Sementara itu dana sebesar Rp 2,343 milar dari seorang bernama Erwan.
"Namun sayangnya saat ditanya siapa Erwan itu, yang bersangkutan juga mengatakan tidak tahu dengan Erwan," jelas Roy.
Tidak hanya itu, JPU Kejati Sumsel juga membenarkan Alex Noerdin membantah adanya uang sebesar Rp 300 juta yang digunakannya untuk sewa helikopter.
Roy menjelaskan bahwsanya dalam dakwaan awal memang disebutkan, Alex Noerdin turut menerima aliran dana sebesar 2,5 miliar rupiah.
Namun dalam persidangan tenyata bahwa ada PT Brantas mengeluarkan uang sebesar Rp 2,5 miliar lagi dihari yang sama.
"Untuk aliran dana-dana tersebutlah yang dibantah saksi yang bersangkutan dalam sidang tadi," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com