Terpidana Korupsi Meninggal di Lapas
Napi Korupsi Meninggal di Lapas Banyuasin, RSUD tak Lakukan Visum, Jenazah Dibawa Pulang Keluarga
Pihak RSUD Banyuasin membenarkan sempat menerima pasien yang dibawa Lapas Klas IIA Banyuasin ke IGD, Jumat (24/9/2021) dini hari.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Pihak RSUD Banyuasin membenarkan sempat menerima pasien yang dibawa Lapas Klas IIA Banyuasin ke IGD, Jumat (24/9/2021) dini hari.
Dari informasi yang diterima petugas RSUD Banyuasin, bila kondisi pasien yang diketahui bernama Wibisono sudah meninggal saat sampai di RSUD Banyuasin.
"Kalau dari catatan di buku pasien, yang bersangkutan ini tiba di RSUD Banyuasin sudah dalam keadaan meninggal. Mungkin saja, yang bersangkutan meninggal di jalan saat hendak dibawa ke sini," kata seorang petugas lelaki RSUD Banyuasin, Jumat (24/9/2021).
Wibisono dibawa ke RSUD Banyuasin oleh petugas Lapas Klas IIA Banyuasin. Setelah diperiksa, ternyata Wibisono sudah meninggal. Petugas RSUD Banyuasin di IGD juga sudah memberitahukan bila Wibisono yang dibawa ke RSUD Banyuasin sudah meninggal.
Sedangkan, Direktur RSUD Banyuasin dr Ari Paunta dari laporan dokter jaga di IGD RSUD Banyuasin, memang ada petugas lapas yang membawa pasien atas nama Wibisono.
"Tidak dilakukan visum. Jadi, kami tidak tahu penyebab kematian yang bersangkutan ini. Jenazahnya juga sudah dibawa pulang pihak lapas dan keluarga," katanya.
Sebelumnya, narapidana atau tahanan kasus korupsi meninggal dunia di RSUD Banyuasin, Jumat (24/9/2021).
Wibisono (62) yang divonis bersalah atas kasus korupsi seragam perangkat desa Kabupaten OKU, sebelumnya menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Banyuasin.
Kadivpas Kemenkumham Sumsel, Dadi Mulyadi mengatakan, Wibisono sebenarnya sudah hampir menyelesaikan masa penahanannya.
"Tahun depan sudah bebas," ujarnya.
Lanjut dikatakan, selama ditahan Wibisono didiagnosa menderita diabetes mellitus.
Namun sejak dua minggu terakhir penyakitnya tersebut kian parah.
"Dua minggu ini sakitnya makin parah tapi dirawat terus," ujarnya.
Baca juga: Pernah Dipenjara 11 Tahun Lalu, Tersangka Pembunuh di OI Lukai Organ Vital Sendiri Sebelum Dibekuk
Sementara itu, dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Wibisono divonis bersalah melanggar tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) dan divonis 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp.100 juta subsider 3 bulan dengan putusan yang ditetapkan pada Senin, (6/10/2016).
Putusan itu lalu disikapi dengan pengajuan kasasi, namun hukuman Wibisono justru ditambah menjadi 5 tahun dengan denda Rp.200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, seorang terpidana kasus korupsi bernama Wibisono (62) meninggal dunia saat masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Banyuasin, Jumat (24/9/2021) dini hari.