Berita Nasional

Mahfud MD : Pungli Merupakan Salah Satu Tindakan Korupsi

Mahfud MD sebut Pungli itu merupakan salah satu dari 7 jenis korupsi. Korupsi itu memperkaya diri sendiri atau membiarkan orang untuk memperkaya dirin

Editor: Weni Wahyuny
YouTube Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD sebut pungli adalah tindakan korupsi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pungutan liar atau pungli merupakan tindakan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Menurutnya, beberapa tindakan korupsi memang ada yang tidak memberi dampak kerugian keuangan negara.

Akan tetapi, ia menegaskan pungli tetaplah tindakan yang melawan hukum.

"Pungli itu merupakan salah satu dari 7 jenis korupsi. Korupsi itu memperkaya diri sendiri atau membiarkan orang untuk memperkaya dirinya sendiri atau korporasi, secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara."

"Apakah pungli itu merugikan keuangan negara ? Tidak."

"Tetapi, keseluruhan pengertian korupsi itu ada yang tidak merugikan keuangan negara," jelas Mahfud dalam acara Pencanangan DIY Menuju Kabupaten/Kota Bebas dari Pungli, Jumat (24/9/2021).

Dikatakannya, dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijelaskan kriteria korupsi yang jelas-jelas melawan hukum, tetapi tidak merugikan negara.

Ia pun memberi contoh, tindakan korupsi dalam bentuk suap kepada seorang hakim.

Meskipun tak memberikan efek kerugian uang negara, suap nantinya akan berdampak buruk pada masyarakat.

"Karena seorang hakim menerima suap membuat putusan, putusan itu yang merugi seluruh rakyat dan dunia pembangunan hukum."

"Kalau menerima suap untuk proyek, itu potensi merugikan keuangan negara meski tidak langsung," tutur dia.

Mahfud menambahkan, pungli biasanya terjadi pada sektor pelayanan publik sehari-hari.

Menurut Mahfud, tindakan pungli kini disalah artikan menjadi hal yang wajar dilakukan dalam pelaksanaan birokrasi pemerintah.

Untuk memberantas pungli, pemerintah sudah membentuk sistem dengan adanya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sesuai Perpres Nomor 87 tahun 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved