Berita Lahat

Dijual ke Sopir Tambang, Polres Lahat Bongkar Jaringan Pembuatan SIM B2 Palsu

Polres Lahat mengungkap jaringan pembuatan SIM B2 Palsu yang dijual ke sopir perusahaan angkutan tambang.

SRIPOKU/EHDI
Kanit Pidum Polres Lahat Ipda Buddi Agus SE saat memperlihatkan barang bukti SIM Palsu yang dicetak tersangka Dendi dan jaringannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-  Kecerdikan Dendi N (28) warga Kelurahan Talang Jawa,  Kecamatan Lahat dalam memalsukan surat izin mengemudi (SIM) B2 akhirnya terbongkar. 

Setelah berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Lahat,  Dendi mengakui perbuatanya memalsukan SIM dan meraup keuntungan dari pemalsuan tersebut.

Setidaknya, sudah 27 lembar SIM yang sudah ia cetak.  

Modus pemalsuan sendiri diawali Dendi meminta warga agar membuat SIM C cetakan terbaru ke Satlantas Polres Lahat. 

Warga yang disuruh Dendi tersebut diberikan biaya pembuatan SIM dan upah. 

Setelah SIM jadi,  Dendi kemudian meminta SIM C tersebut.

Langkah selanjutnya, Dendi kemudin menghapus identitas yang tertera pada bagian SIM C dengan cara digesek.  

Setelah itu,  Dendi kemudian mencetaknya kembali menggunakan mesin pencetak yang ia miliki.

Sementara,  identitas yang tertera bersama foto disesuaikan dengan pemesan. 

Sepintas, tak ada yang aneh dari tampilan SIM B2 yang dicetak ala Dendi, hanya sedikit kabur dan nomor kode SIM palsu. 

Lantaran hanya digunakan untuk sopir tertentu,  27 warga yang mencetak atau menjadi korban penipuan merupakan sopir perusahaan angkutan tambang.  

"Awal terungkap banyak sopir perusahaan yang bertanya tanya kenapa sebagian sopir bisa mendapatkan SIM B2 yang diterbitkan oleh Satlantas Polres Lahat.  Padahal Satlantas Polres Lahat tidak bisa menerbitkan SIM B2. Hanya sekedar menerima persyaratan pembuatan SIM B2 saja, "terang Kapolres Lahat,  AKBP Achmad Gusti Hartono,  SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat,  AKP Kurniawi H Burmawi,  SIK melalui Kanit Pidum Ipda Buddi Agus,  SE,  Kamis (23/9/2021). 

Sementara, untuk mencetak SIM B2 pemesan atau warga harus datang sendiri ke Polres Muara Enim.

"Jadi sopir tambang ini bingung kenapa sebagian sopir yang mencetak SIM dengan pelaku bisa mendapatkan SIM B2 dari Satlantas Polres Lahat padahal Satlantas Lahat tidak bisa mengeluarkan.  Dari situlah dilakukan penyelidikan, "ujarnya.  

Diungkapkannya, sopir yang menggunakan jasa Dendi dalam membuat SIM mengeluarkan biaya bervariasi dari Rp1.200.000 hingga Rp1.600.000.

"Yang dirubah bagian depan saja.  Yang bagian belakang masih tetap sama.  Tapi kalau petugas paham hologramnya untuk SIM C, "ujarnya.  

Dalam menjalankan aksinya,  Dendi memiliki jaringan.

Dendi katanya memerintahkan diduga pelaku Rinto, untuk membuat SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500 ribu. 

Sementara Yunesko, berperan sebagai perantara dari orang yang memesan SIM B II yang dipalsukan dengan tersangka Riduan Efendi dan Damsari kemudian mengantarkan syarat pembuatan SIM B II yang dipalsukan kepada DN dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 400 ribu.  

"Riduan juga berperan sebagai perantara yang meminta syarat dan uang dari calon pengguna SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 150. sementara Rinto diduga berperan membuat SIM B II umum yang dipalsukan atas suruhan DN,"sampainya

Sebelumnya, Kapolres Lahat,  AKBP Achmad Gusti Hartono,  SIK melalui Kasubsi Humas Polres Lahat,  Aiptu Lispono,  SH mengatakan terungkapnya pemalsuan yang dilakukan bermula saat Anggota Polres Lahat berhasil menemukan SIM palsu di percetakan DGP milik inisial DN (28) di Kelurahan Talang Jawa Utara,  Kabupaten Lahat.

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap Yunesko (35) warga Desa Lubuk Betung Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, di kantor PT. BPAC depan SMA Negeri 2 Lahat. 

"Awal pengembangan kita bekuk diduga pelaku Yunesko ini.  Pada Selasa (21/9/2021),"terang Lispono,  Kamis (23/9/2021). 

Selanjutnya,  Polisi membekuk Damsari, warga Desa tanjung pinang Kecamatan Merapi barat Kabupaten Lahat dan Riduan Effendi (48) warga Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Keduanya dibekuk di Desa Kota Raya.  Dari ketiga diduga pelaku ini mengakui jika mencetak kartu SIM B II (Umum) ialah ( DN ) di percetakan Milik ( DN ) di Talang jawa Utara. 

"Satu orang lagi diduga pelaku yakni Rinto (DPO ) masih dalam pengejaran,"sampainya.  (SP/EHDI)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved