Berita Kriminal
Ayah Rudapaksa 2 Anaknya Bertahun-tahun, Perbuatan Bejat Terus Dilakukan Sampai Korban Nikah
Pria berusia 41 tahun itu ditangkap karena tega menyetubuhi dua gadis, berinisial YEP (18) dan YDP (16), yang tidak lain adalah anak kandungnya sendir
TRIBUNSUMSEL.COM - Perbuatan sadis seorang ayah terhadap kedua anaknya terjadi di Sleman.
Delapan tahun lamanya, korban dijadikan budak seks oleh ayah kandung.
Seorang pria berinisial SND, diciduk aparat Kepolisian Resor (Polres) Sleman di Tempel, Sleman.
Pria berusia 41 tahun itu ditangkap karena tega menyetubuhi dua gadis, berinisial YEP (18) dan YDP (16), yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Kelakuan menyimpang itu sudah dilakukan selama lebih kurang delapan tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo berkata, tindakan yang dilakukan oleh pelaku kepada dua anak gadisnya itu, dilakukan sejak tahun 2013.
Tepatnya sejak kedua anaknya masih duduk di kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar (SD).
"Pelaku melakukan aksinya ketika sang istri sedang bekerja. Kebetulan pekerjaan istrinya, sebagai penjual pecel lele," kata dia, di Lobi Mapolres Sleman, Selasa (21/9/2021).
Akibat kejadian itu, kedua korban saat ini mengalami trauma, karena mendapat kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri bertahun-tahun dan hampir dilakukan setiap hari.
Bahkan, ketika anak tertua, YEP, telah bersuami dan tinggal dalam satu rumah, tindakan itu masih dilakukan oleh pelaku.
Pelaku terbilang mahir menyembunyikan aksi kejahatannya itu. Bahkan sang istri tidak mengetahui perlakuan sang suami kepada anak-anaknya yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun itu.
Kasus persetubuhan tersebut terungkap September ini.
Setelah bertahun-tahun menjadi korban kebiadaban bapak kandungnya, YDP yang merasa tidak tahan, akhirnya memberontak.
YEP yang sudah bersuami juga akhirnya memberanikan melapor.
Pelaku kemudian ditangkap, pada 12 September 2021, berikut barang bukti, berupa satu celana pendek (kolor) dan handuk warna ungu muda.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kukuh.
Pelaku sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan, dan kepolisian saat ini masih menunggu hasilnya.