Berita Palembang
Link Download PDF Aturan PPKM Level 2 di Palembang, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Bioskop
PPKM Palembang Level 2.Operasional restoran, rumah makan, cafe, boleh sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasita
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Wawan Perdana
SE Wali Kota Palembang
Wali Kota Palembang juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru NOMOR 40/SE/DINKES/2021 Tentang PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Virus Corona.
Karena Palembang zona kuning Covid-19, maka kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, tempat pelatihan, sesuai dengan aturan teknis Kemendikbud dan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu WFH 50 persen dan WFO 50 persen, pasar tradisional, warung makan, PKL buka dengan protokol kesehatan. Restoran atau rumah makan, kafe yang berdiri sendiri atau berada di mall, 50 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 21.00.
"Jam operasional mall untuk wilayah zona kuning sampai pukul 20.00 dengan kapasitas kunjungan 50 persen dan kegiatan di tempat ibadah 50 persen," ungkap dia.
Diharapkan dengan dilanjutkan sampai 4 Oktober nanti masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.