Berita Palembang

Link Download PDF Aturan PPKM Level 2 di Palembang, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Bioskop

PPKM Palembang Level 2.Operasional restoran, rumah makan, cafe, boleh sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasita

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Wawan Perdana
SE Wali Kota Palembang
Wali Kota Palembang juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru NOMOR 40/SE/DINKES/2021 Tentang PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Virus Corona. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palembang turun dari level 3 jadi level 2.

Pemberlakukan PPKM ini sampai dengan 4 Oktober 2021.

Wali Kota Palembang juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru NOMOR 40/SE/DINKES/2021 Tentang PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Virus Corona.

Dalam surat edaran itu, terdapat pelonggaran aturan bagi aktivitas masyarakat.

Operasional restoran, rumah makan, cafe, boleh sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Mal atau pusat perbelanjaan di zona hijau dibolehkan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas.

Kemudian untuk bioskop, pengunjung kurang dari 12 tahun dilarang masuk.

Baca Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Palembang >>> Klik Tautan Ini

Palembang Turun Level

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr Fauziah, Selasa (21/9/2021) mengatakan, berdasarkan Inmendagri untuk wilayah Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Rawas PPKM level 1, Kota Prabumulih level 3, Kota Palembang dan kabupaten lainnya PPKM level 2.

Penurunan level PPKM dari level 3 ke level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 sebesar 50 persen, dan capaian vaksinasi dosis 1 lansia diatas 60 tahun sebesar 40 persen.

"Alhamdulilah berdasarkan capaian vaksinasi ini kita mendapatkan turun level dan zona kita pun juga berada di zona kuning," ungkap dia.

Baca juga: Palembang PPKM Level 2, Kafe Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam, Berikut Sejumlah Kelonggaran Aturan

Lanjut dia, kabupaten kota level 2 sesuai Inmendagri diharuskan memenuhi capaian vaksinasi tersebut dalam dua minggu. Jika tidak tercapai maka akan kembali ke level 3.

"Insya Allah Palembang bisa. Capaian vaksinasi dosis 1 per 20 September 41,49 persen," katanya.

Selain itu, di level 2 PPKM ini pemerintah pusat memberikan kelonggaran-kelonggaran pada kegiatan masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved