Level PPKM di Sumsel Rendah, Gubernur Sumsel Ingatkan Jangan Lengah

Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
LINDA TRISNAWATI/TRIBUNSUMSEL
Gubernur Sumsel Herman Deru saat di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (21/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Untuk di Sumatera Selatan (Sumsel) menurut Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel sudah di level 3-1. Untuk di Sumsel hanya Prabumulih yang level 3. Sedangkan Palembang level 2. 

Menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, bahwa semalam dia sudah dengar di televisi ada pengumuman bahwa PPKM diperpanjang.

"PPKM diperpanjang, Untuk itu kita tunggu surat keputusan (SK) resminya, karena saya belum dapat itu," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (21/9/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, apa sih yang diubah untuk PPKM saat ini, apakah ada kelonggaran ataukah ada pengetatan. 

"Kita tunggu dulu SK nya karena saya belum dapat. Rasanya PPKM ini esensinya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, agar tetap tata pada protokol kesehatan (Prokes)," katanya.

Sementara itu ketika ditanya bahwa Sumsel sudah di level 3-1, dan hanya Prabumulih yang level 3. Sedangkan Palembang level 2. 

"Alhamdulillah artinya kesadaran masyarakat semakin tinggi tapi jangan lalai. Saya selalu mengingatkan jangan lengah," kata Deru singkat.

Sementara itu berdasarkan data yang ada untuk penambahan kasus konfirmasi baru di Sumsel setiap harinya menurun. Berdasarkan data pada 19 September 2021 penambahan kasus Covid-19 sebanyak 28 kasus dan pada 20 September 2021 penambahan kasus baru 24 kasus. 

Sedangkan untuk bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit yang ada di Sumsel juga turun. Sumsel BOR nya 8 persen dan di Palembang BOR nya juga sudah 10 persen. Sedangkan untuk Prabumulih BOR nya 18 persen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved