Berita Kriminal
Bareskrim Periksa Irjen Napoleon Bonaparte Pagi Ini, Kasus Lumuri Kotoran Manusia ke Wajah Kece
Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Selasa (21/9/2021) ini.
TRIBUNSUMSEL.COM - Babak baru kasus penganiayaan yang dilakukan Jenderal bintang dua polisi terhadap si penista agama Islam.
Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Selasa (21/9/2021) ini.
Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan oleh Napoleon terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, di dalam Rutan Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB.
"Mudah-mudahan 11.00 WIB sudah bisa dimulai," ujar Andi saat dihubungi, Selasa.
Adapun Napoleon Bonaparte divonis bersalah dalam kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice.
Di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, ia divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan karena tengah mengajukan kasasi. Kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.
Ia diduga memukuli dan melumuri tubuh Kece dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim.
Berdasarkan keterangan Polri, Muhammad Kece diduga dianiaya Napoleon pada malam pertama ia masuk ke rutan.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada tengah malam. Muhammad Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada 25 Agustus 2021.
Kemudian, ia membuat laporan dugaan penganiayaan pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
Artikel ini telah tayang di Kompas
