Berita Papua
Pemerintah Peringatkan KKB di Papua : Segera Hentikan Tindakan yang Tak Memiliki Rasa Kemanusiaan
KKB Papua diingatkan oleh pemerintah untuk segera hentikan aksi brutal KKB Papua
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Aksi brutal kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dapat kencaman dari pemerintah Indonesia.
Aparat penegak hukum pula diminta bertindak tegas dan tuntas terhadap aksi KKB itu.
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memberikan peringatan kepada KKB di Papua untuk segera menghentikan aksi brutal yang tidak berkemanusiaan.
Terlebih lagi aksi-aksi kejahatan ini diarahkan kepada masyarakat sipil, fasilitas layanan publik, fasilitas kesehatan dan pendidikan.
"KKB harus segera menghentikan tindakan yang sama sekali tidak memiliki rasa kemanusiaan ini. Aparat penegak hukum harus bertindak dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas atas serangkaian aksi teror KKB," kata Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani.
Kabar terakhir yang diterima KSP menyebutkan bahwa salah satu korban meninggal dunia adalah perawat Gabriella Meilani (22).
Sementara seorang nakes lain yang belum ditemukan adalah Gerald Sokoy (28).
Baca juga: Sosok Elly Bidana, Pentolan KKB Pembakar Puskesmas Tewas Ditembak, Jasad Dibawa Kabur Anak Buah
"Kantor Staf Kepresidenan menyatakan duka cita sedalam-dalamnya atas gugurnya pahlawan kemanusiaan seperti Ibu Gabriella Meilani, dan hilangnya Bapak Gerald Sokoy yang telah mendedikasikan hidupnya melayani warga masyarakat pedalaman di Papua," lanjut Jaleswari.
Ia juga mengatakan bahwa kekerasan oleh KKB merupakan tindakan pidana serius terhadap warga Papua yang harus segera dihentikan.
Terlebih lagi, ia menyayangkan jatuhnya korban nakes yang saat ini kehadirannya sangat dibutuhkan dalam menghadapi pandemi COVID-19 di wilayah-wilayah pedalaman di Papua.
Lebih lanjut, Jaleswari menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap tenaga kesehatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
IDI Minta Jaminan Keamanan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Papua meminta pemerintah memberikan jaminan keamanan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di Papua.
Ketua IDI Wilayah Papua, Donald Aronggear mengatakan, keberadaan para nakes murni melaksanakan tugas melayani masyarakat.
Baca juga: Kisah Perjuangan Nakes Selamatkan Diri dari KKB Papua, Terjun ke Jurang : Saya Tersangkut di Akar
"Jadi kami organisasi wilayah IDI meminta kepada pemerintah, berharap sekali memberikan jaminan keamanan teman-teman kami yang bertugas," ujarnya dalam jumpa pers virtual, Jumat (17/9/2021).