Berita Nasional

Izinkan Istri Menikah Lagi, Suami Dapat Rp450 Ribu per Bulan, 'Dijatahi' Berhubungan di Siang Hari

Seorang suami nekat palsukan dokumen agar sang istri menikah lagi. Dijatahi uang Rp450 ribu per bulan

Editor: Weni Wahyuny
dreamtimes.com
Ilustrasi - Istri diizinkan suami menikah lagi hingga sang suami nekat palsukan dokumen 

Ia mengatakan, S mengizinkan istrinya menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal dan memenuhi kebutuhan hidup.

Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini lantas membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA).

"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi," urai Dandy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Suami Bergelantungan Pegangi Papan, Istri dan Anak Nyebur ke Sungai setelah Jatuh dari Jembatan

Cari pasangan lewat MiChat

Dandy melanjutkan penjelasannya.

Ia menyebut, Sucipto dan istrinya mencari 'mangsa' lewat aplikasi MiChat.

Hingga akhirnya B berkenalan dengan pria berinisial AK.

"Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu bertemu," beber Dandy, dikutip dari TribunJateng.

Kepada AK, Badriah mengaku masih perawan.

AK merasa cocok, lalu memacari B selama dua pekan.

Kemudian AK mengajak B menikah.

“Saat mengajukan pernikahan secara resmi di KUA, Sucipto dan Badriah mempunyai ide untuk memalsukan identitas B dengan memakai data orang lain,” imbuh Dandy.

Selama masa pernikahan dengan AK, B mendapat uang nafkah sebesar Rp 450 ribu per pekan.

Uang tersebut oleh Badriah kemudian diberikan pada S.

Tiap malam hari selama pernikahan yang sudah berjalan tiga bulan, B berhubungan badan dengan AK.

Kemudian siang harinya pulang ke rumah untuk berhubungan suami-istri dengan S.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)(TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Baca berita lainnya di Google News

Sumber : Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved