Alex Noerdin Terjerat Korupsi
Dirut PT SEG (PDPDE) Dukung Sepenuhnya Penegak Hukum, Sampai Ada Keputusan Hukum Tetap
Direktur Utama PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) yang dulunya PDPDE, Wawan Setiawan mendukung sepenuhnya yang dilakukan oleh penegak hukum.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Agung RI memutuskan menahan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019. Selain Alex, adalah Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang.
Sebagai informasi PDPDE merupakan perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Namun pada perusahaan yang dikenal sampai tahun 2019 sebagai PDPDE merubah status hukum dan perubahan nama Menjadi PT. Sumsel Energi Gemilang (Perseroda).
Direktur Utama PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) yang dulunya PDPDE, Wawan Setiawan memberikan komentar terkait hal tersebut, terhadap kasus ini tentunya ia mendukung sepenuhnya yang dilakukan oleh penegak hukum.
"Kita dukung sepenuhnya yang dilakukan oleh penegak hukum dalam penyelesaiannya sampai ada keputusan hukum tetap," kata Wawan Setiawan saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Jumat (17/9/2021).
Menurutnya, keputusan hukum tetap sangat berguna bagi PT SEG untuk berkembang sebagai perusahaan BUMD.
Sementara itu ketika ditanya bagaimana dia bakal memimpin perusahaan tersebut agar tidak terjadi hal serupa. Menurutnya, upaya yang dilakukan untuk pencegahan agar hal ini tidak terjadi lagi tentunya akan memperbaiki sistem tata kelola perusahaan.
"Semenjak saya dilantik sudah mulai dibuat aturan-aturan dan bisnis proses yang jelas, yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut seiring dengan upaya peningkatan kompetensi karyawan yang ada dalam PT SEG sendiri," katanya singkat.
Sebagai informasi Wawan Setiawan baru satu tahunan menjabat sebagai Dirut PT SEG, yaitu pada Juni 2020 lalu.
Sejauh ini tidak ada kendala dengan PT SEG. Namun karena memang saat ini masih pandemi Covid-19 juga turut terdampak.
Menurutnya, untuk saat ini PT SEG bergerak di berbagai bidang seperti mengelola PLTS Jakabaring yang telah diresmikan 2018 lalu. Kemudian menjual gas untuk jadi CNG, serta beberapa anak usaha seperti Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE).
Berdasarkan informasi yang dikutip dari website www.sumselenergi.com, alamat kantor PT SEG ada di Jalan Angkatan 45 Nomor 3089, Palembang.
Sedangkan untuk sejarah PT SEG sendiri hanya sedikit diinformasikan di website. Dalam rangka menunjang dan mengembangkan perekonomian daerah, menambah pendapatan asli daerah dan memperluas lapangan kerja, pada tahun 2000, Pemerintah Provinsi Sumsel mendirikan perusahaan daerah pertambangan dan energi.
Baca juga: Jalan Inspektur Yasid Lahat Dibuat Satu Jalur, Pedagang Bakal Dipindah ke Jalan Stasiun
Perusahaan yang dikenal sampai tahun 2019 sebagai PDPDE merubah status hukum dan perubahan nama Menjadi PT. Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) yang melakukan kegiatan usaha di bidang hulu dan hilir pertambangan dan energi serta pengembangan energi kelistrikan di Sumsel.
Sementara itu untuk visi dan misinya yaitu membawa PT SEG menjadi Perseroda dalam bidang pertambangan dan energi terkemuka di Indonesia pada umumnya Provinsi Sumsel pada khususnya.
Sedangkan misinya ikut mendukung program Pemerintah Provinsi dan juga Pemerintah Pusat dalam pengelolaan "partisipasi interest" blok-blok migas di Sumsel.
Ikut berperan dalam pengembangan program listrik nasional bersumber dari energi baru terbarukan dan energi lain yang ramah lingkungan.
Membangun infrastruktur jaringan pipa gas bumi, pembangkitan energi dan refinery minyak dan gas bumi.
Mengembangkan moda angkutan tambang dan transportasi umum. Serta optimalisasi pengembangan usaha pada anak-anak perusahaan dalam mendukung visi dan misi holding company.
Baca berita lainnya langsung dari google news.