Berita Regional
Oknum Perangkat Desa Bantu Istri Menikah Lagi dengan Menggunakan Dokumen Palsu, Kasus Terbongkar
Suami di Rembang bantu istri menikah lagi dengan pria lain. Nekat palsukan dokumen
TRIBUNSUMSEL.COM - Oknum perangkat desa Kabupaten Rembang, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi bersama sang istri.
Ia diduga membantu istrinya menikah lagi dengan menggunakan dokumen palsu.
Pelaku berinisial S (44), sementara istrinya merupakan kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) inisial B (36).
Awal kasus
Dihimpun dari Kompas.com, kejahatan dua warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah terbongkar saat seorang wanita berinisial IC hendak menikah.
Ia kemudian mengurus dokumen pernikahan di KUA setempat.
Namun betapa kagetnya, ia gagal nikah lantaran identitasnya sudah digunakan oleh orang lain untuk menikah.
Belakangan terungkap, identitas IC digunakan oleh atasannya sendiri Badriyah untuk menikah lagi.
IC selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polres Rembang.
Baca juga: Pakai Rok Wanita, Pria Ini Masuk Rumah Istri Orang, Warga Curiga Kakinya Terlihat Besar
Motif Kejahatan
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan membeberkan motif dari pemalsuan dokumen ini.
Ia mengatakan, Sucipto mengizinkan istrinya menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal dan memenuhi kebutuhan hidup.
Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini lantas membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA).
"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi," urai Dandy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Suami Bergelantungan Pegangi Papan, Istri dan Anak Nyebur ke Sungai setelah Jatuh dari Jembatan
Cari pasangan lewat MiChat
Dandy melanjutkan penjelasannya.
Ia menyebut, Sucipto dan istrinya mencari 'mangsa' lewat aplikasi MiChat.
Hingga akhirnya Badriyah berkenalan dengan pria berinisial AK.
"Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu bertemu," beber Dandy, dikutip dari TribunJateng.
Kepada AK, Badriah mengaku masih perawan.
AK merasa cocok, lalu memacari Badriah selama dua pekan.
Kemudian AK mengajak Badriah menikah.
“Saat mengajukan pernikahan secara resmi di KUA, Sucipto dan Badriah mempunyai ide untuk memalsukan identitas Badriah dengan memakai data orang lain,” imbuh Dandy.
Selama masa pernikahan dengan AK, Badriah mendapat uang nafkah sebesar Rp 450 ribu per pekan.
Uang tersebut oleh Badriah kemudian diberikan pada Sucipto.
Tiap malam hari selama pernikahan yang sudah berjalan tiga bulan, Badriah berhubungan badan dengan AK.
Kemudian siang harinya pulang ke rumah untuk berhubungan suami-istri dengan Sucipto.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)(TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)
Baca berita lainnya di Google News
Sumber : Tribunnews