Alex Noerdin Tersangka
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka dan Ditahan, Kekayaannya Rp 28 Milyar
Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Berikut Harta Kekayaannya berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota DPR RI dari daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel 2 fraksi Golkar itu, memiliki harta kekayaan sebesar Rp 28 Milyar (Rp. 28.029.274.317).
Laporan (LHKPN) mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) tersebut disampaikan pada 29 Maret 2021/Periodik - 2020 setelah menjadi anggota DPR RI.
Dalam laporannya Alex Noerdin memiliki 22 item tanah dan bangunan senilai Rp 20 milyar, yang tersebar mayoritas di Kabupaten Kabupaten Muba, dan kota Palembang, termasuk juga ayah dari Bupati Muba Dodi Reza ini memiliki tanah dan bangunan di kota Tanggerang senilai Rp 2,2 milyar (satunya Rp 274 juta), yang diperoleh dari hasil sendiri ataupun warisan.
Untuk alat transportasi dan mesin, rival Herman Deru dalam Pemilihan Gubernur Sumsel 2013 tersebut memiliki nilai sebesar Rp 165 juta, terdiri dari Toyota Kijang Minibus, dan VW Caravelle.
Alex juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp. 6.723.500.000, termasuk las dan setara kas senilai Rp Rp. 575.104.567, sehingga total kekayaannya keseluruhan senilao Rp. 28.029.274.317.
Harta yang dilaporkan Alex Noerdin sendiri mulai melonjak setelah menjabat Gubernur Sumsel periode pertama.
Dimana saat menjabat Bupati Muba periode ke dua dan maju sebagai calon Gubernur Sumsel 2008, harta kekayaannya yang dilaporkan pada 1 September 2006 hanya senilai Rp 10.509.174.805, dan sebelum menjabat Gubernur Sumsel harta yang dilaporkannya pada 1 Juni 2008 masih Rp 10.953.240.761.
Lonjakan mulai terjadi pada 2012, Alex melaporkan kekayaannya sebesar Rp 19.694.375.836 dan menjelang pada periode jabatan keduanya kembali meningkat menjadi Rp 28.330.648.428 (7 Maret 2013).
Namun pada periode keduanya menjabat Gubernur Sumsel, tidak ada laporan yang disampaikan Alex Noerdin dalam LHKPN KPK, melainkan saat dirinya masih berstatus calon anggota DPR RI pada 21 Mei 2019 senilai Rp 28.551.241.256.
Sebelumnya, Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi. Dia ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).
"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Supardi menerangkan Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi.
Sebaliknya, ia menjelaskan Alex langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi penahanan tersangka.
"Iya langsung ditahan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.
Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021. AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Adapun kasus dugaan korupsi ini bermula saat pemerintah provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd. dan Jambi Merang.
Adapun pembelian gas bumi sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010 lalu.
"Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel)," jelasnya.
Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).
Leo menyebut PDPDE Sumsel membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Akibat penyimpangan itu, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah 30.194.452.79 Dollar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
"Selain itu sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel," ungkapnya.
Adapun CISS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bukan Hanya Alex Noerdin dan Muddai Madang, Ada 4 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi PDPDE
Selain itu, Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2019.