Alex Noerdin Tersangka

Ditahan Kejagung, Jubir Ungkap Kondisi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Juru bicara (Jubir) Alex Noerdin Kemas Khoirul Muklis menyatakan terima kasih atas dukungan kepada Alex Noerdin pasca ditahan Kejagung.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (16/9/2021).

Alex Noerdin menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019

Juru bicara (Jubir) Alex Noerdin Kemas Khoirul Muklis menyatakan terima kasih atas dukungan kepada Alex Noerdin saat ini dan  tetap memberi semangat ditengah menghadapi masalah hukum yang dihadapi.

Ia pun meminta masyarakat Sumsel untuk menghormati proses hukum yang ada, dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Mari kita semua menghormati proses hukum dengan mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Menjadi tersangka bukan pasti dan mutlak bersalah, saya sendiri pernah mengalami beberapa tahun silam dinyatakan tersangka, dan ditahan namun akhirnya pengadilan memutuskan saya tidak bersalah," kata Muklis yang pernah jadi Ketua KPU Palembang ini, Kamis (16/9/2021).

Poin kedua diungkapkam politisi Golkar Sumsel ini, meski Alex Noerdin ditahan Kejagung, namun ia memastikan program aspirasi yang diperjuangkan Alex Noerdin tetap akan berjalan.

"Terkait program aspirasi yang tengah berjalan saat ini, tetap berjalan sebagaimana biasanya dan tetap berkoordinasi semestinya," tuturnya.

Ditambahkan Muklis, kondisi Alex Noerdin sendiri saat ini masih dalam kondisi sehat, meski ditahan Kejagung.

"Alhamdulillah kondisi bapak H Alex Noerdin, sehat wal afiat dan mengikuti semua proses hukum yang ada. Terima kasih atas dukungan dan rasa simpati yang disampaikan melalui saya, juga doa yang diberikan," pungkasnya menyampaikan pesan Alex Noerdin.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi. Dia ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).

"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Supardi menerangkan Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi.

Baca juga: Duduk Perkara Alex Noerdin jadi Tersangka oleh Kejagung hingga Resmi Ditahan oleh Penyidik

Sebaliknya, ia menjelaskan Alex langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

"Iya langsung ditahan," tukasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved