Alex Noerdin Tersangka
Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus BUMD PDPDE, Kader Golkar di Sumsel: Kami Berduka
kader Golkar di Sumsel sendiri mengaku sedih atas penetapan dan penahanan mantan ketua DPD Golkar Sumsel H Alex Nordin
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-- Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021).
Menyikapi hal tersebut sejumlah kader Golkar di Sumsel sendiri mengaku sedih atas penetapan dan penahanan mantan ketua DPD Golkar Sumsel tersebut.
"Kami kader Golkar Sumsel berduka cita atas penetapan dan penahanan terhadap pak Alex Noerdin tersebut," kata salah satu ketua DPD II Golkar Sumsel yang namanya enggan disebutkan namanya saat dihubungin Tribun Sumsel.com.
Ia pun tidak menyangka jika Alex Noerdin yang saat ini anggota DPR RI tersebut jadi tersangka dan ditahan Kejagung atas kasus dugaan korupsi PDPDE.
"Kita tidak menyangka kasus itu yang menyebabkan tersangka karena jarang terdengar, malahan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya selama ini jadi perhatian," tuturnya.
Ditambahkannya, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait itu dan menganjurkan untuk menghubungi langsung ke ketua harian DPD I Golkar Sumsel sekaligus ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati atau Sekretaris DPD Herpanto untuk menanggapinya.
"Coba tanya mereka langsung saja, karena kita tidak ada kewenangan," sarannya.
Sementara RA Anita maupun Herpanto sendiri tidak merespon telepon ataupun WA dari Tribun Sumsel hingga saat ini.
Sementara kondisi di kantor DPD I Golkar Sumsel terlihat lengang atas kasus yang menjerat Alex Noerdin, termasuk juga ruang fraksi Golkdar di DPRD Sumsel terlihat lengang.
Sebelumnya, Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021).
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi. Dia ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).
"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Supardi menerangkan Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi.
Sebaliknya, ia menjelaskan Alex langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi penahanan tersangka.
"Iya langsung ditahan," tukasnya.