Alex Noerdin Tersangka

Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan, Terjerat Kasus Pembelian Gas Bumi di PDPDE

Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi

Editor: Wawan Perdana
Abriansyah Liberto/Tribunsumsel.com
Mantan Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin saat berfoto di sebuah spot De Jakabaring berlokasi di Komplek Graha Teknologi Jakabaring. Alex Noedin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, Alex Noerdin juga langsung ditahan, Kamis (16/9/2021).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu CISS dan AYH.

Alex Noerdin sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung.

Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi.

"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Supardi menerangkan Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi.

Hanya saja Supardi tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi penahanan tersangka.

"Iya langsung ditahan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.

"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.

Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021. AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Adapun kasus dugaan korupsi ini bermula saat pemerintah provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd. dan Jambi Merang.

Adapun pembelian gas bumi sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved