Oknum Pengajar Ponpes Cabuli Santri

Modus Pedofilia Sumsel Cabuli Belasan Santri, Para Korban Diancam dan Ada yang Diiming-imingi

Terungkap modus pedofilia yang dilakukan oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI
JN (22) ditangkap anggota Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel karena mencabuli belasan santri laki-laki.  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terungkap modus pedofilia yang dilakukan oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir Sumsel dengan korban belasan santri. 

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, pelaku sengaja menjebak korbannya dengan berbagai perlakuan berbeda. 

"Ada yang diiming-imingi uang dan diajak makan. Ada juga yang diberikan ancaman," ujarnya, Rabu (15/9/2021). 

Bentuk ancaman yang dimaksud berupa hukuman dengan cara dikunci di gudang. 

Hisar mengungkapkan, tindak asusila yang dilakukan pelaku diduga dilakukan di lingkungan Ponpes. 

Saat ini ihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif perbuatan asusila yang dilakukan pelaku. 

"Semua keterangan masih kita dalami motifnya apa, masa lalunya seperti apa dan kenapa dia melakukan perbuatan seperti itu. Semuanya masih kita dalami," tuturnya. 

Lanjut dikatakan, Ponpes lokasi tindak asusila itu setingkat SMP dan SMA dengan jumlah santri kurang lebih seribu orang. 

"Seluruh korbannya laki-laki. Saat ini masih kita dalami apakah ada korban lain atau bahkan pelaku lain dalam kasus ini," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, 

Seorang pelaku pedofiliaberinisial JN (22) ditangkap anggota Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel karena diduga mencabuli belasan santri laki-laki.

Sehari-harinya JN adalah oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes)Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni mengatakan, JN diduga sudah melakukan aksi bejatnya selama lebih dari 1 tahun.

"JN sudah bekerja selama 2 tahun. Sedangkan perbuatan asusila mulai dilakukan sejak Juni 2020 sampai kemarin perkara ini diungkap. Jadi lebih dari 1 tahun," ujarnya.

Terungkapnya perbuatan JN bermula dari kecurigaan salah satu orangtua dan wali santri yang melihat kondisi anaknya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved