Oknum Pengajar Ponpes Cabuli Santri

Inilah Pengakuan dari Tersangka Pelecehan Belasan Santri di Ogan Ilir

JN (22) oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Subdit IV Reknata

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana

"JN sudah bekerja selama 2 tahun. Sedangkan perbuatan asusila mulai dilakukan sejak Juni 2020 sampai kemarin perkara ini diungkap. Jadi lebih dari 1 tahun," ujarnya.

Terungkapnya perbuatan JN bermula dari kecurigaan salah satu orangtua dan wali santri yang melihat kondisi anaknya.

Sebab santri tersebut mengeluhkan sakit di bagian sensitif tubuhnya.

Setelah ditanya lebih lanjut barulah terungkap bahwa korban sudah mengalami tindakan asusila saat berada di Ponpes tempatnya menimba ilmu.

"Setelah digali keterangannya, terungkap perbuatan itu dilakukan oleh pamong atau walinya di asrama," ujarnya.

Tak terima dengan hal tersebut, orang tua korban lalu membuat laporan ke Polda Sumsel, Senin (13/9/2021).

Subdit IV yang menerima laporan kemudian bergerak dan langsung mengumpulkan barang bukti beserta keterangan para korban serta saksi.

"Selanjutnya pelaku diminta keterangan dan dilakukan penahanan," ungkapnya.

Baca juga: Saksikan Pemusnahan 270 Butir Ekstasi di Polres Ogan Ilir, Dua Pengedar Narkoba Ngaku Menyesal

Diberitakan sebelumnya Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir Sumsel berinisial JN (22) yang sudah mencabuli belasan santri.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia dikisaran 12 tahun hingga 13 tahun.

"Dari jumlah tersebut, enam diantaranya diduga sudah mengalami sodomi oleh pelaku dan sisanya dicabuli," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni, Rabu (15/9/2021).

Jumlah tersebut masih berkemungkinan untuk bertambah mengingat pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan oleh penyidik.

Dalam beraksi, pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban dengan menggunakan uang ataupun ancaman.

"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain. Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," ujarnya.

Atas perbuatan itu, JN terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved